LIPUTANBEKASI.COM - Menjelang perayaan Tahun Baru 2022 yang sebentar lagi akan diselenggarakan oleh berbagai elemen masyarakat.
Divisi Humas Polri kembali menekankan beberapa larangan yang perlu dipatuhi dalam melaksanakan perayaan tahun baru 2022 mendatang.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari penyebaran Covid-19 yang sudah bermutasi dengan berbagai jenis.
Covid-19 Varian Omicron yang terakhir ditemukan di Afrika Selatan dianggap paling cepat menyebar.
Baca Juga: Hassan Sunny Curi Perhatian Warganet Indonesia, Ini Profilnya Lengkapnya
Walau beberapa penelitian menunjukkan bahwa varian ini tidak terlalu ganas jika dibandingkan dengan Varian Delta yang ada sebelumnya.
Namun langkah antisipasi guna menghindari lonjakan kasus terinfeksi akan tetap terus diambil pemerintah, bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang sedang dan akan berlangsung.
Dikutip dari Twitter Divisi Humas Polri, Kepolisia RI mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal berikut selama perayaan Nataru berlangsung.
Baca Juga: Mutiara Hikmah Haidar Bagir, Nabi Isa AS dalam Pandangan Sayyidina Ali bin Abi Thalib
1. Dilarang Menyelenggarakan Acara yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan
Setiap acara yang dianggap akan berpotensi menimbulkan kerumunan tentunya tetap dilarang, baik itu bersifat terbuka maupun bersifat tertutup.
2. Dilarang Pawai dan Arak-Arakan
Pawai dan arak-arakan adalah salah satu momen yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, maka hal ini sangat dilarang guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Artikel Terkait
Surat Edaran Pemkot Bekasi Tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah Desa Muarabakti akan Batasi Kegiatan Masyarakat saat Malam Tahun Baru
Kemenkes Temukan 5 Kasus Probable Omicron, 2 WNI dan 3 WNA Asal Tiongkok
Fakta Baru Covid-19 Varian Omicron Hasil Penelitian di Hongkong: Ganas di Bronkus, Lunak di Paru-Paru
Update Covid-19 Varian Omicron, Kemungkinan Menyebabkan Keluhan yang Lebih Ringan Dibanding Varian Delta