Liputanbekasi.com - Jika anda memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang telah habis masa berlakunya anda dapat melakukan perpanjangan SIM yang digelar Polda Metro Jaya yang di buka di beberapa titik.
Lokasi Itu merupakan Titik dimana disediakannya mobil keliling untuk Pelayanna SIM.
Dikutip urbamjabar.com dari Korlantas Polri melalui Viva.co.id, mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Sementara bagi pemilik sim yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Kini Lebih Mudah Secara Online, Asal Tahu Caranya
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Sementara satu lagi ada di Citraland Mall untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Sepanjang Jalan Industri Cikarang Rusak Parah, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan Angkat Suara
Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.
Baca Juga: Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dan Ditahan KPK
Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.
Artikel Terkait
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Kini Lebih Mudah Secara Online, Asal Tahu Caranya
Dua Warga Negara Asing Turut Jadi Kebakaran Heboh Di Lapas Kelas 1 Tangerang