LIPUTANBEKASI.COM - Selama ini cukai hanya dikenakan pada rokok dan minuman beralkohol.
Namun, cukai rencananya akan diberlakukan pula untuk produk plastik dan minuman berpemanis
Cukai untuk produk plastik dan minuman manis akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Cukai untuk produk-produk tersebut telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 30 November lalu.
Disebutkan target rincian penerimaan negara dalam Perpres itu, salah satu di antaranya adalah melalui penarikan cukai dan perpajakan.
Pemerintah telah menetapkan target pendapatan dari setiap jenis cukai, termasuk produk plastik dan minuman manis, pada tabel penerimaan perpajakan dalam lampiran Perpres tersebut.
Berdasarkan pantauan Liputanbekasi.com, tertulis di lampiran I-II Perpres Nomor 130/2022 bahwa target pendapatan dari cukai plastik untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp980 miliar.
Sementara itu, target pendapatan dari minuman berpemanis sebesar Rp3,08 triliun.
Rokok dan minuman beralkohol tetap dikenakan cukai pada tahun depan.
Untuk cukai rokok atau hasil tembakau, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp232,58 triliun.
Adapun target pendapatan untuk cukai etil alkohol dan minuman beralkohol ditetapkan masing-masing sebesar Rp136 miliar dan Rp8,66 triliun.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.021,22 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp441,39 triliun untuk tahun anggaran 2023.
Penerimaan tersebut meliputi pendapatan pajak, pendapatan bea masuk dan bea keluar, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak perdagangan internasional dengan lebih dari 30 pos pendapatan lainnya.
Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana pemerintah untuk memberlakukan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis, tetapi kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Sebagai informasi, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.
Sifat dan karakteristik tersebut meliputi konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya biaa mengakibatkan efek buruk bagi manusia atau lingkungan hidup, dan penggunaannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sebagaimana diketahui, penggunaan kantong plastik dan barang-barang lain yang berbahan tersebut telah mencemari lingkungan, mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius bagi manusia, dan mengancam eksistensi satwa liar.
Sementara itu, konsumsi minuman berpemanis yang terlalu banyak dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, di antaranya kanker dan diabetes.
Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya menerapkan biaya cukai pada plastik dan minuman manis mulai tahun depan agar penggunaannya dapat dikendalikan. ***