LIPUTANBEKASI.COM - Pemerintah saat ini sedang gencar meng kampayekan penggunaan Kendaraan Listrik, sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan melalui pengalihan energi konvensional Ke Listrik.
Banyak masyarakat yang masih ragu untuk beralih ke Kendaraan Listrik, selain takut perawatannya yang sulit, masyarakat juga dihadapkan dengan masih mahalnya harga Kendaraan Listrik di pasaran.
Menanggapi hal ini Pemerintah melalui Menteri Perindustrian mengungkapkan siap memberikan Subsidi pada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik baik itu Motor Listrik ataupun Mobil Listrik
Baca Juga: Tidak berubah, harga emas Antam tetap Rp1.013.000 per gram pada Kamis 15 Desember 2022
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan finalisasi penghitungan pemberian insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.
Agus mengungkapkan, pembeli mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta. Pembelian kendaraan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta.
Sementara, untuk pembeli motor listrik baru akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta. Dan, motor listrik konversi akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Tidak berubah, harga emas Antam tetap Rp1.013.000 per gram pada Kamis 15 Desember 2022
Insentif ini akan diberikan untuk pembelian kendaraan elektrifikasi yang diproduksi di Indonesia.
Diharapkan, aplikasi kendaraan ramah lingkungan oleh masyarakat semakin masif.
Pemberian insentif ini diharapkan mampu mendorong investasi produsen kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk membantu mengurangi beban fiskal subsidi bahan bakar fosil yang selama ini terus melonjak.
Rencana pemberian Subsidi pada pembelian Kendaraan Listrik ini akan dimulai pada tahun 2023 mendatang.
Pemerintah pun sudah memperhitungkan anggaran dalam pemberian Subsidi ini melalui APBN 2023.
Upaya pemberian Subsidi pembelian Motor Listrik dan Mobil Listrik ini sebagai bentuk upaya Pemerintah ikut serta dalam menangani Polusi lingkungan yang diakibatkan asap kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini juga sebagai bentuk menangani pengeluaran biaya operasional kendaraan yang digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.
Karena saat kita menggunakan kendaraan listrik kita telah menghemat pengeluaran rumah tangga.
Hal ini karena pada saat kita menggunakan kendaraan listrik kita tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengisian BBM, Ganti oli Mesin, biaya service komponen mesin yang sangat rumit.
Jika kita menggunakan kendaraan listrik kita cukup melakukan pengisian daya baterai kendaraan dari rumah saja, karena bisa diisi melalui daya listrik rumahan min. 900 Watt.
Belum pada saat menggunakan kendaraan listrik kita tidak perlu mengeluarkan biaya ganti oli mesin, karena pada kendaraan listrik daya penggerak mesin menggunakan energi listrik.***
Artikel Terkait
Mobil Listrik Wuling Air ev Disiapkan Jadi Hadiah Utama Kompetisi Gebyar Traveloka
Penampakan Mobil Anyar Toyota Hilux GR Sport yang Tampil Lebih Sporty, Rupanya Toyota Rilis Diam-diam
Mobil Listrik Volvo EX90 Terbuat Dari Logam Dan Plastik Bekas, Simak Keunikan Dan Kecanggihannya
Mobil Jungkook BTS Dilelang, Segini Taksiran Harganya
Mobil Terbang Listrik Bakal Meluncur di IKN
Hilux Revo dan IMV 0, konsep mobil pickup listrik dari Toyota
Rencana Subsidi Pemerintah, EV Rp 80 Juta dan Mobil Hybrid Rp 40 Juta