LIPUTANBEKASI.COM – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali oleh pemerintah berlaku dari tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022.
Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, terdapat juga perpanjangan PPKM, namun dengan kurun waktu yang berbeda, yaitu dari tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali ini ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 (Inmendagri 10/2022).
Baca Juga: 5 Aplikasi terbaik penghasil Uang terpercaya dan Terbukti selalu membayar
Berikut adalah informasi terkini mengenai perpanjangan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali:
1. Penambahan jumlah wilayah yang termasuk ke dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali
Jumlah wilayah yang memiliki status PPKM Level 3 naik, dari sebelumnya yang meliputi 41 wilayah, sekarang bertambah menjadi 66 wilayah.
Untuk wilayah berstatus PPKM Level 2, jumlahnya juga naik dari 57 wilayah menjadi 58 wilayah.
Wilayah berstatus PPKM Level 1 menurun, dari yang jumlahnya 30 daerah menjadi 4 daerah.
2. Pengaturan WFO dan kegiatan lain selama perpanjangan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali
Wilayah berstatus PPKM Level 3 dapat melaksanakan kegiatan perkantoran berupa WFO, dengan maksimal 50 persen yang melaksanakan WFO dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin.
Aturan maksimal 50 persen ini juga dilaksanakan pada kegiatan lain di tempat umum lain, seperti taman bermain anak dalam mall, gym, dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Lansia Diadakan Serentak mulai 12 Februari 2022, Perhatikan Persyaratannya
Wilayah berstatus PPKM Level 2, kegiatan yang dapat dilakukan sama dengan PPKM Level 3, hanya saja aturan pembatasan kegiatannya maksimal 75 persen.