nasional

Soal Raibnya Dana Sebesar 5.8 Miliar Rupiah Milik Nasabah, Bank Mandiri Siap mengikuti semua alur proses hukum

Jumat, 8 Oktober 2021 | 22:17 WIB
ATM Link Bank Mandiri. ( /Bank Mandiri)

LIPUTAN BEKASI – PT Bank Mandiri (Persero) TBK mengaku akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan terhadap rekening nasabah yang bernama MIR atau Moch Imam Rofi’i.

Rekening itu diduga terkena pembobolan hingga hampir sebanyak Rp5.8 miliar ludess tak tersisa.

“Terkait dari seluruh proses hukum yang ada dan sedang berlangsung di kepolisian serta pengadilan atas masalah yang terjadi saat ini pada rekening nasabah sdr MIR,” kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa Timur 2 D Minar G Pasaribu, pada hari Kamis tanggal 7 Oktober.

Minar sendiri berkomitmen akan mengganti penuh uang nasabah yang hilang.

Baca Juga: Aryan Khan sudah menjadi pecandu narkoba sejak 4 tahun yang lalu

Namun, dengan sebuah syarat bahwa ada sebuah bukti bukti kelalaian dari pihak Bank Mandiri.

“Kami sendiri berjanji untuk mengganti dana nasabah yang hilang tersebut. Jika terbukti ada sebuah kesalahan ataupun kelalaian di pihak kami sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkap Minar.

Justru sebaliknya, jika tidak ada bukti yang kuat dari kelalain pihak Bank Mandiri, maka perusahaan berplat merah tersebut akan memproses dugaan pembobolan secara hukum.

Baca Juga: Para Peneliti Menemukan Bekas Kamp Dari Pasukan Perang Salib di Israel

“Apabila sudah adanya bukti mendapatkan kesalahan pada Bank Mandiri, kami juga akan memproses secara hukum,” tambah Minar.

Sebelumnya, seorang warga Kudus, Jawa Tengah menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, setelah dana yang tersimpan di dalam rekening miliknya di bank berplat merah itu senilai Rp5.8 miliar diduga mengalami pembobolan.

Gugatan itu didaftarkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya bernama Musafak Kasto ke Pengadilan Negeri Kudus, pada hari Rabu tanggal 6 Oktober.

Baca Juga: Aryan Khan Ditangkap NCB Saat Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

Menurut pendapat dari kuasa hukum korban, hilangnya dana yang berada di dalam rekening tersebut, saat kliennya sendiri melakukan penarikan dana pada bulan Mei 2021 yang lalu.

Halaman:

Tags

Terkini