LIPUTAN BEKASI – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebanyak 56 orang secara resmi diberhentikan per hari Kamis 30 September 2021.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Kpeutusan (SK) pimpinan KPK yang beredar dimana Lakso Anindito dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0001416 dengan jabatan penyidik muda dinyatakan “Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021”.
Seperti yang diketahui bahwa ada 1.274 pegawai KPK dinyatakan lulus TWK, sedangkan 75 orang pegawai dinyatakan tidak lulus.
Diketahui bahwa sebelumnya 56 orang pegawai tersebut pernah diminta untuk menundurkan diri dan ditawari untuk bekerja di badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini diungkap oleh penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.
Baca Juga: Pemerintah Iran Kaget dengan Pernyataan dari Presiden Azerbaijan
"Bagi kami, tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel.
Menurutnya, menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN adalah upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi. Sementara itu, menurut KPK, hal tersebut merupakan upaya untuk membantu 56 pegawai tersebut bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, penyaluran kerja tersebut dapat dianggap menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif.
Saat ini 56 pegawai tersebut rencananya akan direkrut menjadi ASN Polri. Hal tersebut telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi melalui konferensi pers di venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, pada Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Emas Antam per tanggal 30 September Berhenti di Harga 913 Ribu
Listyo mengatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait rencana perekrutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, khususnya terkait dengan pengembangan tugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Listyo mengungkapkan bahwa Presiden pun telah menyetujui rencana tersebut melalui surat jawaban yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (27/9/2021).
Presiden juga meminta Listyo untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Pahlawan Revolusi Korban Pengkhianatan G30S PKI, Netizen : Merinding
Perekrutan ini dilakukan selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi, juga didasarkan pada pertimbangan rekam jejak para pegawai KPK dan pengalaman mereka dalam menangani tindak pidana korupsi, sehingga dapat memperkuat organisasi kepolisian.***