LIPUTANBEKASI.COM – Mulai tanggal 14 Oktober 2021, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan sejumlah syarat terbaru bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan mengenai kategori WNA yang diperbolehkan ke Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap baik cetak maupun digital sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Faisal Basri Bantah Omongan Luhut Terkait Gaji TKA China di Indonesia
Untuk WNA yang belum divaksin, akan diberikan vaksin setibanya di tempat karantina di Indonesia dan telah dinyatakan negatif dari hasil tes PCR kedua.
Syarat menunjukkan bukti vaksin tersebut dikecualikan untuk WNA yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan dan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Bagi WNA yang belum mendapatkan vaksin dan ingin melakukan perjalanan domestik, kemudian ingin melanjutkan penerbangan internasional keluar Indonesia, diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
Baca Juga: Pernikahan Siri Kini Masuk dalam Catatan Kartu Keluarga, Ini Kata Disdukcapil
Hal tersebut berlaku selama WNA tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang akan diikuti.
Sedangkan untuk WNA yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
Surat keterangan tersebut harus ditulis dalam Bahasa inggris selain dengan Bahasa negara asal, yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Viral Baim Wong Marahi Seorang Kakek, Begini Pendapat Kang Dedi Mulyadi
Selain itu, WNA juga harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR di negara asal dengan sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Artikel Terkait
Escorting Ambulance Diberhentikan Seorang Pemotor Tak Dikenal, Membuat Laju Ambulans Sempat Terhenti
Pernikahan Siri Kini Masuk dalam Catatan Kartu Keluarga, Ini Kata Disdukcapil
Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Oktober 2021 : Irvan dan Al Siapkan Rencana untuk Menangkap Iqbal
Faisal Basri Bantah Omongan Luhut Terkait Gaji TKA China di Indonesia
Indonesia Digugat WTO, Denny Siregar Akui Keberanian Presiden Joko Widodo Bak Singa