LiputanBekasi.com – Setiap orang baik itu pelajar, mahasiswa, pekerja, dan apapun status sosialnya pasti memiliki ambisi masing-masing.
Ambisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI berarti sebuah hasrat, keinginan atau nafsu untuk menjadi, memperoleh, atau mencapai sesuatu (kedudukan, pangkat) atau melakukan sesuatu.
Ambisi erat kaitannya dengan ambisius, yaitu melakukan segala sesuatu dengan penuh ambisi.
Baca Juga: Mengenal Tilang Elektronik: Mekanisme Pengambilan Denda Titipan Tilang
Seseorang yang sedang berambisi untuk mencapai sesuatu, akan melakukan segala hal dengan berbagai cara untuk mendapatkan apapun yang mereka tuju.
Mereka siap menyita waktu yang dimiliki untuk berlari sekuat tenaga menuju apa yang mereka impikan.
Tidak jarang, waktu yang seharusnya digunakan untuk makan, istirahat, atau sekadar berjalan-jalan menikmati udara segar di luar pun terpakai demi meneruskan ambisi mereka.
Mayoritas yang paling sering terjadi adalah seperti kurang tidur akibat begadang demi menyelesaikan pekerjaan, kurang minum, terlalu lama duduk, mengonsumsi makanan instan demi mempersingkat waktu makan, hingga telat makan.
Baca Juga: Nikmati Kenyamanan Mengemudi BWM i7 2023, Ini Spesifikasinya!
Tanpa disadari, mereka telah membunuh diri secara perlahan demi ambisi yang sebenarnya bisa diperingan dengan mencicil pekerjaan atau kegiatan tersebut perlahan-lahan tapi pasti dan terus berkelanjutan.
Dibandingkan mengorbankan kesehatan diri yang akan menyusahkan diri sendiri dan keluarga.
Berikut ini adalah penjelasan bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari kebiasaan buruk seseorang yang sedang ‘ambisius’ dilansir dari Twitter @rizaldo yaitu:
- Bahaya duduk terlalu lama
Selain masalah makan yang sering terjadi di kalangan masyarakat terutama mahasiswa, gaya hidup sedenter juga menjadi trend yang berbahaya untuk diikuti.
Gaya hidup sedenter adalah jenis kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di luar waktu tidur dengan karakteristik pengeluaran kalori yang sedikit.
Artikel Terkait
Mengenal Tilang Elektronik: Mekanisme Pengambilan Denda Titipan Tilang
Nikmati Kenyamanan Mengemudi BWM i7 2023, Ini Spesifikasinya!
Honda Telah Meluncurkan Skuter Listrik EM1 e di EICMA, Akankah Tersedia di Indonesia Tahun Depan?
Piala Dunia Qatar 2022: Inilah 4 Aturan Sesuai Syariat Islam Yang Akan Diterapkan
Tanggapan Ketum PP Muhamdyah atas Kematian Satu Keluarga di Kalideres yang Diduga Karena Kelaparan: Mencoreng!
Terungkap! Kepribadian Ganda Pemeran Video Porno ‘Kebaya Merah’
Fakta Penting ASI untuk Anak hingga 2 Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Ganti ke Susu Formula!
4 Fakta Menarik Munculnya Rasa Bete pada Remaja hingga Pengertian Hati Manusia Menurut Imam al-Ghazali
8 Tanya Jawab Menarik Tentang Dasar Hukum Shalat, Nomor 7 Sering Ditanyakan!
Malas Minum Air Putih? Kenali Dampaknya Bagi Kesehatan Tubuhmu