Potong Rambut dan Gunting Kuku saat Ramadan, Batal atau Tidak?

photo author
Sonia Desantyo, Liputan Bekasi
- Rabu, 6 April 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi potong kuku (pixabay.com/mostafa_meraji)
Ilustrasi potong kuku (pixabay.com/mostafa_meraji)

LIPUTANBEKASI.COM- Pada bulan Ramadan banyak umat muslim yang bertanya-tanya apakah memotong rambut maupun kuku bisa membatalkan puasa? Bagaimana islam mengatur hal tersebut?

Kamis (6/5/2021) dari situs youtube Saya islam,  Abah sayf Abu Hanifah mendapatkan pertanyaan tersebut dari masyarakat.

“Apakah potong rambut dan gunting kuku di bulan Ramadan membatalkan puasa?” bunyi pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Simak! 8 Perkara yang Membatalkan Puasa

Abah sayf Abu Hanifah menjelaskan, bahwa mencukur rambut, menggunting kuku saat puasa boleh semua karena itu bukan perkara yang membatalkan puasa yang tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

 “Mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, semua itu tidak menjadikan batal puasanya orang yang berpuasa. Meski diperbolehkan saat puasa, potong rambut juga mempunyai aturannya secara Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik ra.

Meskipun demikian, ada aturan dalam memotong rambut bagi umat Muslim.

Baca Juga: Resep Kue Khas Hari Raya Idul Fitri, Nastar Daun Jumbo

Yakni kita tidak boleh membiarkan rambut dan bulu tertentu pada tubuh kita lebih dari 40 hari.

Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA yang berbunyi:

“Kita diberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan. Janganlah kita biarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim).

Namun, bagi wanita ada hal-hal yang menyebabkan haramnya memotong rambut bagi mereka. Hal-hal tersebut adalah:

Baca Juga: Doa Qunut Saat Sholat Subuh, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya

Pertama, memotong rambut menjadi haram bila wanita melakukannya dengan tujuan untuk berhias demi orang lain yang bukan mahram

Kedua, memotong rambut menjadi haram bila wanita berniat melakukannya untuk menyerupai orang kafir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X