LIPUTAN BEKASI – Dalam berkendara kita sering menjumpai rambu-rambu lalu lintas yang berada di berbagai sisi di jalanan dengan jenis dan kode yang berbeda serta penggunaan warna yang berbeda pula.
Sebagai pengendara, kita diwajibkan mengetahui setiap rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Banyak pengendara yang mendapatkan surat cinta dari kepolisian berupa Surat Tilang akibat salah memaknai rambu-rambu lalu lintas.
Dikutip dari Twitter Polda NTB (@polda_ntb1), Secara umum, setiap rambu lalu lintas hanya menggunakan 6 warna dasar sebagai petunjuk sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
- Warna Merah
Warna merah sering kita jumpai pada plang rambu lalu lintas, warna merah ini bermakna “larangan”.
Baca Juga: Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Sedekah yang Paling Mulia adalah Kepada Orang Seperti ini
Sebagai contoh, plang lalu lintas yang berwarna merah dengan tulisan huruf P bermakna dilarang parkir atau plang merah dengan tanda minus yang bermakna dilarang masuk.
- Warna Hijau
Warna hijau biasanya akan berisi tentang “informasi-informasi” bagi pengguna jalan. Informasinya dapat berupa informasi jalan atau informasi lainnya.
Selain itu biasanya kode warna hijau juga digunakan untuk batas wilayah, nama jurusan/nama jalan, serta informasi tentang lokasi fasilitas umum.
Baca Juga: Inilah 5 Kebiasaan yang Berisiko Kanker Serviks pada Wanita Menurut dr. Ema Surya Pertiwi
- Warna Kuning
Warna kuning yang digunakan dalam rambu lalu lintas biasanya berisi tentang “peringatan”.
Peringatan ini bisa berupa aktivitas yang sedang berlangsung maupun peringatan tentang hal-hal lain yang dapat membahayakan.
Sebagai contoh plang peringatan pada sutu jalan yang biasanya terjadi longsor, atau peringatan tentang tikungan tajam, atau peringatan tentang jalan yang sedang diperbaiki.
- Warna Biru
Rambu lalu lintas dengan menggunakan warna biru biasanya akan berisi tentang “perintah wajib” bagi penggunanya.