5 Lembaga pemberi kredit mobil, Yang syariah!

photo author
Nugraheni Eri Aryani, Liputan Bekasi
- Jumat, 6 Januari 2023 | 20:22 WIB
 Badan pemberi kredit mobil (pixabay.com @Raten-kauf)
Badan pemberi kredit mobil (pixabay.com @Raten-kauf)

LIPUTANBEKASI.COM – Saat ini kebutuhan akan alat transportasi semakin meningkat. Mengingat kendaraan itu beralih dari kebutuhan tersier menjadi merambat menjadi kebutuhan vital keluarga. Untuk itulah saat ini kredit mobil ada. Bahkan memakai kredit mobil syariah.

Alasan menggunakan kredit mobil syariah yaitu karena cicilan bulanannya kecil (flat) dan tanpa bunga. Bahkan ada yang tidak menerapkan sistem denda meskipun telat bayar cicilan, karena keputusan akan dimusyawarahkan.

Yang harus dilakukan adalah mendaftar terlebih dahulu di lembaga penyedia kredit mobil syariah tersebut.

Baca Juga: Benarkah Ada Manusia Yang Bangkrut di Akhirat Padahal Sejahtera di Bumi? Simak Penjelasan

Lembaga-lembaga kredit mobil syariah tersebut adalah

1. Bank Syariah Mandiri

Lembaga di bawah Bank Mandiri ini menyediakan kredit mobil syariah di 3000 dealer. Lembaga ini cocok untuk yang menginginkan mobil baru, menyediakan tenor yang panjang hingga 60 bulan atau lima tahun.

2. BNI Oto iB Hasanah

Menawarkan pembiayaan mulai dari 5 juta hingga 1 milyar rupiah. Dengan masa tenor hingga 5 tahun.

Baca Juga: Begini Reaksi Orang Jepang Kalau Minum Jamu! Dibilang Mirip Pizza?

Melakukan registrasi dahulu di situs resmi mereka, dan mengajukan kredit secara on-line. Lalu customer mereka akan memberikan pengarahan dan info seputar kredit mobil melalui telepon atau whatsapp.

3. BPRS Al Salaam Kredit Mobil Syariah

Dapat melakukan kredit mobil baru ataupun mobil bekas. Baik kredit tersebut diajukan oleh perorangan ataupun badan usaha.

4. KKB BRI Syariah iB

Lembaga ini membantu memberikan kredit mobil baru atau bekas. Dapat melakukan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 1 milyar. Selain itu membayar dulu uang muka sebesar 30 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arifka Brilliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X