LIPUTANBEKASI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa BYD masuk dalam daftar 36 entitas yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat di Indonesia.
Kominfo menyebut daftar tersebut berisi perusahaan-perusahaan yang beroperasi atau memberikan layanan digital namun belum mendaftarkan sistem elektroniknya sesuai ketentuan.
PSE Privat merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menyediakan layanan digital, baik dalam bentuk aplikasi, platform, maupun sistem elektronik lainnya di Indonesia.
Pendaftaran PSE dilakukan agar aktivitas perusahaan digital dapat diawasi dan sesuai dengan regulasi perlindungan data serta keamanan siber.
Baca Juga: Daihatsu Buka Suara Soal Peluncuran Ayla EV di Indonesia, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Daihatsu Rocky Tampil Baru, Intip Desain Sporty dan Interior Mewahnya
Jika perusahaan tidak segera mendaftarkan diri, Kominfo berhak memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap layanannya.
Masuknya BYD dalam daftar ini menjadi sorotan karena perusahaan asal Tiongkok tersebut tengah gencar memperluas bisnis mobil listrik di Indonesia.
BYD sebelumnya telah meresmikan kehadirannya di pasar otomotif nasional dengan menghadirkan sejumlah model kendaraan listrik.
Namun hingga saat ini, BYD tercatat belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Kominfo sesuai ketentuan PSE Privat.
Kominfo menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PSE dianggap penting untuk menjamin transparansi dan perlindungan terhadap data pribadi konsumen di Indonesia.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Jika BYD tidak segera memenuhi kewajiban ini, bukan tidak mungkin layanan digital atau sistem pendukung mereka akan mendapat pembatasan akses di masa mendatang.