Doni Salamanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Aplikasi Berkedok Investasi

photo author
Alfian Dwi Irawan, Liputan Bekasi
- Rabu, 9 Maret 2022 | 22:05 WIB
Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi binary option Quotex. (instagram/@donisalmanan)
Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi binary option Quotex. (instagram/@donisalmanan)

LIPUTANBEKASI.COM - Bareskrim Polri menetapkan saudara Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option quotex.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada Selasa 8 Maret 2022.

Doni Salmanan diperiksa selama tiga belas jam dan diberi sembilan puluh pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: 7 Kegiatan Yang Bisa Kamu Lakukan Sembari Menunggu Waktu Berbuka Puasa

Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selesai pada 8 Maret 2022 dini hari, setelah selesai melakukan tindak perkara, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang yang disita oleh polisi saat melakukan pemeriksaan, antara lain HP iPhone 13, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Kemudian ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka dan bundel bukti transfer deposit dan withdrawn, serta satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Malaysia Segera Buka kembali Akses Perbatasan untuk Wisatawan Internasional

Doni Salmanan tersangka melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta dijerat juga dengan pasal 378 dan pasal 55 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau ini, saudara DS dilakukan tersingkir,” ujar Karo Pen Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Negara Anggota G20 Sebagian Besar Hadapi Masalah Korupsi Politik

Polisi juga menerangkan akan melakukan penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X