Usai Soal Karantina, Rachel Vennya Kini Diperiksa Perkara Mobil Berplat RFS

photo author
Langgeng Ikhtiar Pribadi, Liputan Bekasi
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:39 WIB
Mobil Rachel Vennya berpelat belakang RFS (Foto: istimewa)
Mobil Rachel Vennya berpelat belakang RFS (Foto: istimewa)

LIPUTAN BEKASI – Selebgram Rachel Vennya diperiksa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan pemakaian nomor khusus plat RFS pada Selasa, 26 Oktober 2021 .

Seperti menantang, Rachel Vennya malah datang menggunakan mobil dengan warna yang berbeda tetapi dengan plat yang sama dengan mobil yang dipersoalkan.

Baca Juga: Jauh Diujung Bumi inilah Fakta Unik Beberapa Tempat Terlarang nan Berbahaya yang ada di Dunia

Usai menjalani pemeriksaan soal kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan, selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan masyarakat luas.

Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait plat RFS pada mobil miliknya. Mobil yang dibawa oleh Rachel kali ini pun berbeda saat dibawa ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu.

Saat itu mobil dengan nomor polisi RFS berwarna hitam. Namun hari ini mobil dengan plat yang sama berganti menjadi warna putih.

Baca Juga: Boy William Ingin Belajar Bahasa Isyarat, Iya Mengakui Telinga Kirinya Tidak Berfungsi Dengan Baik

Sebelumnya polisi telah melakukan konfirmasi bahwa plat yang dimiliki oleh Rachel bukan merupakan sebuah plat istimewa dan dapat dimiliki oleh masyarakat umum.

Namun polisi menemukan adanya pelanggaran lainnya yaitu ketidaksesuaian warna dari kendaraan yang dibawa oleh Rachel Vennya dengan plat nomor yang tertera pada STNK.

Selain itu mobil dari plat RFS milik Rachel diketahui telah menunggak pajak selama dua bulan, dalam pemeriksaannya Rachel sendiri mengakui kesalahan terkait plat nomor yang tidak sesuai dengan warna kendaraan.

Baca Juga: Sejarah Awal Mula Nama Rawalumbu yang Merupakan Salah Satu Kecamatan di Kota Bekasi

“Bukan merubah posisi dari BBNKB. Kalau merubah posisi dari BBNKB tuh kita kenakan pasal 280, tapi karena ini merubah warnanya sehingga kita kenakan dipasal 288 ayat 1. Terkena denda yaa,” kata AKBP Argo Wiyono.

Saat ini kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 139 RFS itu milik Rachel telah dibawa ke Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk di cek fisik kendaraan oleh petugas.***

Baca Juga: Biaya Tranfer Antar Bank Lain Turun menjadi Rp 2.500, Simak Daftar Banknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X