Somasi Dicabut Propeksos, Deddy Corbuzier : Pikir Dulu, Pelajari Dulu, dan Jangan Cepat Tersinggung

photo author
Anggie Ayuni Nurfakhirah, Liputan Bekasi
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:45 WIB
Tangkapan Layar Youtube.com/Deddy Corbuzier
Tangkapan Layar Youtube.com/Deddy Corbuzier

LIPUTAN BEKASI – Youtuber, Deddy Corbuzier sebelumnya mendapatkan somasi dari Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) Indonesia dan membuat ramai dunia maya.

Akhirnya ada kabar baru yang diumumkan oleh Deddy Corbuzier bahwa somasi yang ditujukan oleh Propeksos Indonesia kepada dirinya sudah dibatalkan.

Informasi tersebut diumumkan oleh Deddy Corbuzier melalui akun instagram pribadinya @mastercobuzier, Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Sumber Kekayaan Deddy Corbuzier, Ini Dia Jumlahnya

Hal tersebut membuat Deddy menyindir pedas pihak Propeksos Indonesia yang sebelumnya melakukan somasi pada dirinya.

Deddy Corbuzier mengatakan bahwa sekarang waktu yang tepat untuk memberikan edukasi pada mereka.

"Gue mau bahas somasi kemarin yang sudah dibatalkan oleh asosiasi tersebut. Kan kalian tugasnya katanya mengedukasi saya, sekarang saatnya saya edukasi kalian," tulis Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Tanggapan Rizky Billar Saat Ditanya Deddy Corbuzier Apakah Lesti Kejora Masih Boleh Bekerja Setelah Menikah

Kemudian, Deddy menjelaskan bahwa somasi yang ditujukan padanya sudah melalui jalur hukum sehingga ia juga berani menantang balik Propeksos Indonesia kejalur hukum.

"Somasi itu adalah langkah pertama menuju jalur hukum, makannya saya tantang balik langsung aja kejalur hukum, itu kenapa ini edukasi buat kalian," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketika seseorang melaporkan terkait penghinaan nama baik atau perusahaan, tidak ada delik hukumnya.

Deddy juga menjelaskan dengan detail bahwa UU ITE harus digabungkan dengan UU KUHP 310 serta pasalnya pun harus ditujukan pada seseorang bukan perkumpulan.

Baca Juga: Jerinx akan Mendatangi Deddy Corbuzier, Tantang Deddy untuk Mendanai!

"Asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya, ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau perusakan nama baik gak ada delik hukumnya," jelas Deddy.

"UU ITE harus digabungkan dengan UU KUHP 310, nah 310 itu harus nama seseorang disebutkan namanya, bukan lembaga, bukan asosiasi, bukan perkumpulan," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X