ekonomi

Banyak Pihak Kontra Terkait Pajak Sembako, Kemenkeu Bebaskan Pajak Sembako Masyarakat Kelas Bawah

Kamis, 30 September 2021 | 22:28 WIB
lustrasi sembako. Bagai anjing menggonggong kafilah berlalu, PPN Sembako terus dibahas. (/Antara Foto/Maulana Surya)

LIPUTAN BEKASI - Komisi XI DPR RI dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pada Rabu, 29 September 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis,Yustinus Prastowo dalam media sosial miliknya.

Ia mengatakan bahwa perubahan RUU sudah disetujui dari RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan nantinya akan diserahkan ke paripurna untuk dapat disahkan menjadi UU.

"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Yustinus, Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Kembali Jadi Orang Terkaya di Dunia, Elon Musk Kalahkan Bos Amazon

Awalnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan kepada Komisi XI DPR terkait kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terdiri dari barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan pada Senin, 13 September 2021.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," jelas Sri Mulyani.

Namun tidak bisa dipungkiri, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka pilihan untuk tidak memberlakukan pajak pada barang-barang tersebut. Ani, sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa masyarakat kelas bawah akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Remaja yang Menganiaya PSK Dituntut Selama 2 Tahun Penjara: Goyang Terus Bos Walaupun Lagi Bokek

Sebelumnya, rencana tersebut sudah terdengar publik sejak Juni 2021. Hal ini membuat banyak pihak kontra terhadap pemerintah mulai dari pedagang, ekonom, anggota DPR, dan lainnya menyayangkan dan memberikan kritik keras kepada pemerintah.

Khawatir harga bahan pokok akan meningkat dan mahal, akhirnya mereka menolak rencana pemerintah memberlakukan pajak pada barang sembako.

Hal ini akan menghambat dan memperlambat perbaikan ekonomi di Indonesia akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Didepak KPK tapi Direkrut Polri?

Pemerintah memberikan keterangan bahwa pengenaan PPN itu tidak akan diberlakukan pada barang-barang pokok yang dijual di pasar tradisional. PPN akan diberlakukan untuk barang-barang premium yang harga jualnya jelas jauh berbeda dari pasar tradisional.***

Terkini