Disdukcapil Kabupaten Bekasi Pastikan Integrasi NIK ke NPWP Berjalan Lancar

photo author
Tim Liputan Bekasi 01, Liputan Bekasi
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:49 WIB
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Pastikan Integrasi NIK ke NPWP Berjalan Lancar
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Pastikan Integrasi NIK ke NPWP Berjalan Lancar

LIPUTANBEKASI.COM - Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang direncanakan efektif pada tahun depan. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya tidak ada permasalahan. 

“Ya berjalan saja, jadi aturan itu NIK menjadi NPWP perorangan tinggal eksekusi dari Kementerian Keuangan saja,” ujar Hudaya setelah mengikuti Paripurna DPRD pada Kamis (28/07).

Hudaya juga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kebijakan tersebut. Sebab sudah ada aturan yang ditetapkan bagi mereka yang kena wajib pajak atau tidak.

Baca Juga: DPRD Setujui Raperda P2APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021

Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya.

“Oh tidak, Karena NIK sudah nasional semua dan secara otomatis NIK perorangan akan menjadi NPWP, berbeda lagi dengan badan,” katanya. 

Sampai saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan petunjuk dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

Baca Juga: Sejarah Stadion Patriot Candrabhaga, Dulu Dikenal Sebagai Kawasan Rawa-Rawa

“Sosialisasi sampai saat ini belum, sosialisasi dari Kementerian Keuangan, kalau ada petunjuknya kita akan ikuti,” ujarnya. 

Sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. 

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Laela Alghaf Faria

Sumber: disdukcapil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X