Himbauan MUI Kabupaten Bekasi Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022

photo author
Rahmat Fauzy, Liputan Bekasi
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:20 WIB
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal (Sumber Foto : https://www.bekasikab.go.id/)
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal (Sumber Foto : https://www.bekasikab.go.id/)

LIPUTANBEKASI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022.

Pemerintah Pusat melalui pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk Ramadhan 1443 H tahun 2022 masyarakat sudah bisa Shalat Tarawih berjamaah.

Tidak hanya itu, masyarakat juga sudah diperbolehkan untuk mudik pada saat lebaran nanti.

Pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperkuat oleh  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Simak 3 Metode Pembayaran Tilang Elektronik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal menyampaikan.

“Pertama, melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan, mendirikan sholat wajib, sholat sunnah tarawih. Mengeluarkan zakat fitrah/maal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Al Qur'an (Tadarus), berinfak, bershodaqoh, dan menunaikan ibadah-ibadah lainnya,” ucap KH Muhhidin Kamal.

KH Muhhidin Kamal juga berujar, ,masyarakat Kabupaten Bekasi walaupun sudah diperbolehkan shalat berjamaaj, namun masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan Ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Deretan Situs dan Aplikasi Belajar Mengetik 10 Jari

Putusan yang sudah disepakati MUI Kabupaten Bekasi, yakni berkaitan dengan shalat Tarawih.

Dimana, umat muslim tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker.

MUI Kabupaten Bekasi juga berpesan untuk para pengusaha da pedagang makanan siap saji, untuk saling menghormati untuk warga yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Resep Masakan Rumahan yang Praktis, Enak, dan Sehat

"Kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), diminta dengan sangat, agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup kegiatannya," lanjut KH Muhhidin Kamal.

MUI Kabupaten Bekasi juga mengimbau untuk seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushola, 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X