Kebijakan WFH Diterapkan, Pemkab Bekasi Percepat Musrenbang dan Perkuat Strategi Keuangan Sesuai UU HKPD

photo author
Fauzi Ghanim, Liputan Bekasi
- Rabu, 8 April 2026 | 06:57 WIB
Pemkab bekasi
Pemkab bekasi

“Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Endin.

Dalam kesempatan yang sama, Endin juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurutnya, ketentuan tersebut masih memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing.

Bahkan, alokasi belanja pegawai dapat melebihi 30 persen dengan persetujuan dari pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai strategi.

Selain itu, peluang pembiayaan dari pemerintah provinsi maupun pusat juga terus dimaksimalkan, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus.

“Seluruh perangkat daerah harus mampu memanfaatkan peluang ini agar APBD kita tetap sehat,” ujarnya.

Endin juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan integritas dan etos kerja dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan semangat bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dengan semangat bersama, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzi Ghanim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X