LIPUTANBEKASI.COM - Sempat meresahkan para orang tua, beberapa obat sirup ini akhirnya resmi dicabut izin edarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi.
Hal ini dilakukan karena adanya temuan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kedua bahan kimia tersebut merupakan zat berbahaya yang diduga memicu ratusan gagal ginjal akut pada anak-anak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Membuat Masker Daun Kelor agar Wajah Glowing, Agar Muda Selalu
Adapun kelima perusahaan farmasi tersebut beserta daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya.
1. PT Ciubros Farma
- Citomol (Situp, kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
- Citoprim (Suspensi kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
2. PT Samco Farma
- Samcodryl (Sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60mL)
- Samconal (Samconal, sirup kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
3. PT Yarindo Farmatama
Artikel Terkait
Mengenal CAPD Sebagai Salah Satu Solusi Terapi Penderita Gagal Ginjal selain Cuci Darah
Waspada! Kasus Gagal Ginjal pada Anak yang terus meningkat, Inilah Faktor penyebabnya.
Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Marak Terjadi, Apotik Stop Penjualan Obat Sirup
Menjadi Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak - BPOM tarik 5 Merk Obat Sirup Ini!
Produsen Obat Sirup Dipidanakan, BPKN Bentuk Tim Khusus Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak
Inilah 17 Rumah Sakit Penyedia Obat Fomepizole Penawar EG dan DEG Untuk Gagal Ginjal Anak, Salah Satunya Di Ja