LiputanBekasi.com – Perjanjian pra nikah merupakan suatu bentuk perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lain sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan kedua belah pihak sebagai sepasang suami dan istri.
Perjanjian pra nikah dalam hukum islam diperbolehkan selama substansi dari perjanjian tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan sesuai dengan syariat agama.
Ditengah maraknya kasus perselingkuhan dan perceraian yang kebanyakan merugikan salah satu pihak terutama pihak perempuan, perjanjian pra nikah menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan sebelum lanjut ke jenjang yang lebih serius.
Perjanjian pra nikah dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk melindungi pernikahan sehingga tidak ada satu pihak yang bisa berperilaku seenaknya di luar rumah tanpa sepengetahuan pasangan sah nya.
Baca Juga: Panas! Diisukan Tidak Hanya Ronaldo, Manchester United Siap Lepas Freed di Musim Panas 2023
Isi dari perjanjian pra nikah biasanya meliputi harta kekayaan dalam perkawinan dan apa saja yang ditentukan oleh kedua belah pihak suami dan istri selama tidak melanggar norma agama, hukum dan kesusilaan.
Jika dirangkum, berikut ini adalah beberapa isi perjanjian pra nikah yang bisa dicantumkan dilansir dari webste Ekrut.com:
- Harta dan hutang piutang
Bagi pasangan yang penghasilannya tidak ingin digabungkan, maka bisa dituliskan dalam perjanjian pra nikah ini.
Penentuan harta atau pisah harta jika terjadinya perpisahan baik karena meninggal dunia maupun karena perceraian sudah bisa diatur dengan jelas dalam perjanjian ini.
Begitupun dengan hutang piutang, mengenai jumlah hutang sebelum dan sesudah menikah, hingga terjadinya perceraian atau kematian dari salah satu pihak.
Baca Juga: Kematian Misterius Satu Keluarga di Kalideres, Tetangga: Tercium Aroma Tak Sedap
- Syarat suami istri
Perjanjian pra nikah juga bisa mengatur hak dan kewajiban suami dan istri.
- Tanggung jawab terhadap anak
Perjanjian pra nikah juga dapat membahas mengenai hak asuh anak apabila terjadi hal yang tidak diinginkan selama berjalannya pernikahan.
Misalnya apabila salah satu pihak suami/istri kedapatan berselingkuh, maka hak asuh anak akan jatuh ke tangan pihak yang menjadi korban perselingkuhan atau yang tidak berselingkuh.
Artikel Terkait
Terkini, Kecelakaan Tragis Iker Lecuona Di Ajang WSBK Mandalika
Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi, 2 Selebgram Ditangkap!
Kisah Heroik Bocah SD Selamatkan Temannya dari Atap Roboh, Fauzi Meninggal Dunia
Islam di Arab Ribut Sepeninggal Nabi, Hanya di Indonesia yang Tumbuh Jadi Agama Kuat
Kematian Misterius Satu Keluarga di Kalideres, Tetangga: Tercium Aroma Tak Sedap
Update Cristiano Ronaldo, Fabrizio Romano: Dia Merasa Dikhianati Manchester United dan Erik Ten Hag
KlikDokter Berpartisipasi dalam KTT G20 Forum CEO Bloomberg Untuk Wujudkan Layanan Kesehatan yang Merata
Panas! Diisukan Tidak Hanya Ronaldo, Manchester United Siap Lepas Freed di Musim Panas 2023
8 Doa Singkat yang Memiliki Pahala Luar Biasa, Segera Amalkan Setiap Hari!
Bagaimana Penjelasan Mengenai Toxic Positivity yang Dikenal dengan Sisi Gelap Berpikir Positif?