Kabar Autopsi 2 Jasad Korban Kanjuruhan

photo author
Pingkan Alistiyani, Liputan Bekasi
- Minggu, 6 November 2022 | 06:58 WIB
ilustrasi autopsi jenazah (pixabay)
ilustrasi autopsi jenazah (pixabay)

LiputanBekasi.com – Jenazah korban kerusuhan Kanjuruhan telah tuntas menjalani proses autopsi oleh tim forensik.

Autopsi terhadap 2 sampel jasad korban Kanjuruhan ini berlangsung selama 8 jam, di TPU Desa Sukolilo, Wajak, Kabupaten Malang.

2 Jasad yang diautopsi yakni diketahui adalah Natasya Deby Ramadhani (16 tahun) dan Nayla Deby Anggraeni (13 tahun).

Pada 2 Oktober 2022 lalu, tim kedokteran forensik melakukan penggalian terhadap makam kedua jenazah yang akan diperiksa.

Baca Juga: Sadari Bahaya Begadang dan Kenali Irama Sirkadian Dalam Tubuh

Ayah dari kedua jenazah yang diautopsi, Devi Athok angkat bicara mengenai tahap autopsi ini.

Ia menyebutkan bahwa dirinya merelakan proses autopsi ini guna mengungkap dan mengusut tuntas insiden yang merenggut nyawa kedua putri tercintanya itu.

“Bismillahirrahmanirrahim, saya merelakan Natasya dan Nayla diautopsi untuk mengungkap pelakunya dan dihukum berat.” Ujarnya saat proses autopsi putrinya berlangsung.

Devi Athok mengaku sakit hati dengan banyaknya korban jiwa yang jatuh dalam tragedi Kanjuruhan ini.

Ia menilai para korban tidak memiliki alasan yang pantas untuk diperlakukan seperti ini.

Athok juga menyayangkan generasi Aremania yang hadir di Stadion Kanjuruhan saat tragedi itu terjadi.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Akan Terjadi pada 8 November 2022, Simak Waktu Fase Puncaknya

“Mereka tidak anarkis, tidak membuat kericuhan, tapi kenapa mereka ditembaki? Sakit sekali, ga tega. Kalau memang hukum dunia tidak bisa, biar azab Allah yang menanti mereka.” Sambungnya.

Ketua tim forensik yang bertugas, dr. Nabil Bahasuan menjelaskan tahapan yang dilakukan dalam proses forensik yaitu mulai dari pemeriksaan luar, dalam, hingga pemeriksaan penunjang.

Nabil menambahkan, selama proses autopsi berlangsung, kondisi jasad yang diperiksa sudah dalam keadaan membusuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X