Membahas Persoalan RKUHP, Najwa Shihab: Semua Bisa Kena, Kecuali....

photo author
Rizky Ramadhan Iriady, Liputan Bekasi
- Kamis, 30 Juni 2022 | 11:30 WIB
Najwa Shihab menyoroti pasal dalam RKUHP ( Instagram @najwashihab)
Najwa Shihab menyoroti pasal dalam RKUHP ( Instagram @najwashihab)

Najwa Shihab menyoroti pasal 353 ayat 1 yang berisi "ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. "

Hal ini tentu membuat masyarakat berspekulasi bahwa pasal dalam KUHP melindungi martabat penguasa.

Presenter acara televisi Mata Najwa ini juga mengatakan bahwa martabat penguasa bisa terlindungi dengan sendirinya. Kinerja yang bagus menjadi pemicu martabat penguasa dinilai baik di mata masyarakat.

Baca Juga: Pemuda Dayak Kalimantan Barat Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara ke 76 Tahun

Beberapa pasal dinilai termasuk pasal karet seperti UU ITE. Pasal ini juga tidak menjelaskan secara detail bentuk penghinaan seperti apa yang bisa dipidana.

Pasal dalam KUHP membuat bingung masyarakat.

Najwa Shihab menegaskan jangan sampai RKUHP menjadi hewan liar yang bebas menerkam siapa saja yang berpendapat kecuali sang penguasa yang membuat aturan.

"Semua bisa kena kecuali 'tuan'-nya sendiri, " ucap Najwa di akhir video.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kahfi Dimas Mahendra

Sumber: instagram @najwaahihab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X