Najwa Shihab menyoroti pasal 353 ayat 1 yang berisi "ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. "
Hal ini tentu membuat masyarakat berspekulasi bahwa pasal dalam KUHP melindungi martabat penguasa.
Presenter acara televisi Mata Najwa ini juga mengatakan bahwa martabat penguasa bisa terlindungi dengan sendirinya. Kinerja yang bagus menjadi pemicu martabat penguasa dinilai baik di mata masyarakat.
Baca Juga: Pemuda Dayak Kalimantan Barat Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara ke 76 Tahun
Beberapa pasal dinilai termasuk pasal karet seperti UU ITE. Pasal ini juga tidak menjelaskan secara detail bentuk penghinaan seperti apa yang bisa dipidana.
Pasal dalam KUHP membuat bingung masyarakat.
Najwa Shihab menegaskan jangan sampai RKUHP menjadi hewan liar yang bebas menerkam siapa saja yang berpendapat kecuali sang penguasa yang membuat aturan.
"Semua bisa kena kecuali 'tuan'-nya sendiri, " ucap Najwa di akhir video.***
Artikel Terkait
Pemuda Dayak Kalimantan Barat Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara ke 76 Tahun
Jelang Idul Adha, Menteri Agama Imbau Agar Tak Perlu Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK
Polemik Legalisasi Ganja Medis Berlanjut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Mulai Angkat Bicara
Rayakan Hari Keluarga Nasional 29 Juni 2022: Simak Sejarah, Tema Serta BKKBN Bagikan Link Twibbon Menarik Ini!