Sejarah Libur Nasional Tahun Baru Imlek di Indonesia

photo author
Siti Muspiroh, Liputan Bekasi
- Senin, 31 Januari 2022 | 17:40 WIB
Asal usul Imlek tentu berasal dari Tiongkok dan juga dikenal dengan Hari Raya Musim Semi (Pixabay/28FPS)
Asal usul Imlek tentu berasal dari Tiongkok dan juga dikenal dengan Hari Raya Musim Semi (Pixabay/28FPS)

LIPUTANBEKASI.COM – Tahun Baru Imlek merupakan tradisi yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh Dunia sebagai ungkapan Syukur dan Harapan rejeki pada tahun yang akan dilewati.

Asal usul Imlek tentu berasal dari Tiongkok dan juga dikenal dengan Hari Raya Musim Semi. Perayaan datangnya musim semi dimulai dari tanggal 1 bulan ke-1 hingga tanggal 15 bulan ke-1 yang dikenal dengan Cap Go Meh.

Di Indonesia sendiri memiliki berbagai cara dalam melakukan perayaan Imlek. Hal identik yang pasti dilakukan adalah berkunjung ke rumah saudara, berbagi angpao, dan makan kue keranjang.

Tetapi Ketika masa Pemerintahaan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk Perayan Imlek.

Baca Juga: Perbedaan Antara Notebook dan Laptop yang Wajib Kamu Ketahui

Dengan Instruksi dari Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Pada Tahun 2000 ketika masa Pemerintahaan Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Alasan Presiden Soeharto melarang merayakan Tahun Baru Imlek karena menurutnya Imlek Adat Istiadat Cina.

Baca Juga: Laptop Teringan Telah Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasinya

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada menteri agama, menteri dalam negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa.

Isi dari Inpres ini di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Tionghoa dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Baca Juga: Imbauan Menteri Agama untuk Tahun Baru Imlek 2022

Inpres No 14 Tahun 1967 itu membuat warga masyarakat keturunan Tionghoa tak lagi bisa merayakan ritual-ritual Konghucu yaitu kepercayaan asli mereka.

Termasuk merayakan Imlek dengan menggelar pertunjukkan barongsai dan mengarak patung dewa-dewa alias toapekong di tempat-tempat umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X