Syarat Penerbangan Terbaru : Penerbangan Luar Bali Tidak Harus Tes PCR, Cukup Tes Antigen

photo author
Anggie Ayuni Nurfakhirah, Liputan Bekasi
- Rabu, 3 November 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Penumpang pesawat penerbangan Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR. (Ayoindonesia.com/Audrian)
Ilustrasi. Penumpang pesawat penerbangan Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR. (Ayoindonesia.com/Audrian)

LIPUTAN BEKASI - Pemerintah memberikan informasi terbaru terkait tes PCR yang ramai diperbincangkan dengan memberikan kelonggaran aturan bagi yang akan berpergian dengan pesawat.

Pelonggaran aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy pada Senin, 1 November 2021.

Kelonggaran yang diberikan pemerintah berupa penghapusan kewajiban bagi penumpang dengan memperlihatkan hasil tes negatif covid dengan metode tes PCR.

Muhadjir menegaskan bahwa penumpang diwajibkan untuk memperlihatkan hasil negatif covid dengan metode tes antigen tak harus tes PCR.

Baca Juga: Apa itu rasa cemas? lalu bagaimana caranya menghindari rasa cemas yang berlebihan

Ia juga menambahkan terkait perubahan kebijakan itu terlaksana atas usul Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," jelasnya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa belum dapat memastikan kelonggaran tersebut akan berlaku.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Apa itu Gangguan dari Attention Deficit Hyperactivity Disorder atau ADHD?

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan pihaknya masih menunggu adanya penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang akan dicantumkan dalam instruksi menteri dalam negeri serta dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19.

"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini," ucapnya, Senin, 1 November 2021.

Diketahui sebelumnya, aturan untuk penumpang pesawat terbang yang akan bepergian tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Baca Juga: Mengenal Konsep Hukum Newton tentang Gaya dan Contohnya

Dalam Inmendagri dijelaskan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X