Reuni 212, Kepolisian Akan Berikan Sangsi Pidana, Karena Tidak Dapat Ijin, Refly Harun Berkomentar

photo author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 22:14 WIB
Ilustrasi - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pihak Kepolisian yang akan mempidanakan pihak yang nekat gelar aksi reuni 212. (/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pihak Kepolisian yang akan mempidanakan pihak yang nekat gelar aksi reuni 212. (/Akbar Nugroho Gumay)

LIPUTAN BEKASI - Bagi pihak-pihak yang nekat untuk tetap menggelar reuni 212, akan dapat sangsi pidana dari Kepolisian, lantaran pemerintah tidak mengijinkan.

Karena dapat dijerat dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP dan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018, untuk itu Kepolisian mengingatkan.

ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan, jika ada ribuan orang yang menghadiri reuni 212, apakah mereka semua akan ditangkap karena telah melanggar protokol kesehatan, atau hanya orang-orang tertentu saja, pada Kamis, 2 Desember 2021.

Ada tiga dimensi yang melingkup yakni dimensi hukum, kesehatan, dan juga politik, Refly Harun menyampaikan.

Baca Juga: Baim Wong Doakan Didit Wijayanto, Pengacara yang Tersandung Kasus Korupsi LPEI

Dikutip Liputanbekasi.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Nekat Gelar Reuni 212 Bisa Kena Pidana, Refly Harun: kalau Perlu Izin Kita Jadi Negara Kepolisian."

"Jadi kita harus pahami juga tidak hanya satu dimensi tapi tiga dimensi sekaligus, sama-sama punya argumentasi," katanya,

Contohnya dari sisi politik, dia mengatakan kelompok yang menyelenggarakan aksi damai atau reuni 212 ini memang tidak menapak jalan yang sama dengan pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat, Kota Bekasi UMK Tertinggi

"Jadi tidak sejalan dan setiap kegiatan-kegiatan mereka cenderung memang tidak disukai," tuturnya.

"Padahal sebelumnya sudah banyak aksi unjuk rasa yang terjadi," sambungnya.

Dia mengungkapkan, sudah banyak aksi unjuk rasa para buruk, baik itu ke Mahkamah Konstitusi, ditujukan ke Istana Negara, juga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Sah, Ini Daftar Lengkap UMK 2022 Jawa Barat untuk 27 Kota dan Kabupaten

Terlebih lagi, sejak tanggal 10 November sudah sangat ramai aksi unjuk rasa terjadi, tetapi sama sekali tidak ada larangan yang diberikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X