LIPUTANBEKASI.COM – Polisi yang membanting mahasiswa pendemo di Tangerang pada hari Rabu tanggal 13 Oktober kini ditahan oleh Mapolda Banten.
Polisi yang berpangkat Brigadir tersebut berinisial NP ditahan di ruang tahanan khusus bernama Bidpropam Polda Banten.
NP dijerat pasal berlapis dalam kasus adegan membanting mahasiswa pendemo yang menyita perhatian dari seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten bernama AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan NP sendiri terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Faisal Basri Bantah Omongan Luhut Terkait Gaji TKA China di Indonesia
“Ada dua pasal lebih, sementara itu dulu yang akan kami ungkapkan, karena ini belum dilakukan pemeriksaan pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi akan kami sampaikan kembali setelah berkas berkasnya clear,” ungkap Shinto Silitonga, yang berada di Mapolda Banten, Serang, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober.
Brigadier NP yang membanting mahasiswa itu kini diperiksa secara marathon oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Divisi Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di gedung milik Polda Banten. “Kita berharap pemberkasaan terhadap Brigadir NP dapat segera diselesaikan dengan tuntas oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditpropam terhadap Brigadir NP, maka Polda Banten akan menggunakan persangkaan yang berlapis sesuai aturan aturan internal yang berada di kepolisia,” tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Digugat WTO, Denny Siregar Akui Keberanian Presiden Joko Widodo Bak Singa
Korban dari adegan banting tersebut kini telah berada di RS Ciputra Hospital untuk melakukan observasi kesehatan.
Mahasiswa yang berasal dari UIN Sultan Maulana Hasanudin itu harus menjalani rawat inap, agar kondisi dari kesehatannya dapat dipantau secara menyeluruh oleh tim dokter.***
Artikel Terkait
Viral Baim Wong Marahi Seorang Kakek, Begini Pendapat Kang Dedi Mulyadi
Baru 3 Hari Karantina, Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet : Terungkap Oknum yang Bantu Kabur
Escorting Ambulance Diberhentikan Seorang Pemotor Tak Dikenal, Membuat Laju Ambulans Sempat Terhenti
Pernikahan Siri Kini Masuk dalam Catatan Kartu Keluarga, Ini Kata Disdukcapil
Faisal Basri Bantah Omongan Luhut Terkait Gaji TKA China di Indonesia
Indonesia Digugat WTO, Denny Siregar Akui Keberanian Presiden Joko Widodo Bak Singa