Aksi Oknum Polisi Banting Mahasiswa Pendemo Di Banten Berujung Bui

photo author
Langgeng Ikhtiar Pribadi, Liputan Bekasi
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Tangkapan layar dari video polisi banting mahasiswa yang viral di Instagram dan Twitter. ( Twitter/@YayasanLBHIndonesia)
Tangkapan layar dari video polisi banting mahasiswa yang viral di Instagram dan Twitter. ( Twitter/@YayasanLBHIndonesia)

LIPUTANBEKASI.COM – Polisi yang membanting mahasiswa pendemo di Tangerang pada hari Rabu tanggal 13 Oktober kini ditahan oleh Mapolda Banten.

Polisi yang berpangkat Brigadir tersebut berinisial NP ditahan di ruang tahanan khusus bernama Bidpropam Polda Banten

NP dijerat pasal berlapis dalam kasus adegan membanting mahasiswa pendemo yang menyita perhatian dari seluruh rakyat Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten bernama AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan NP sendiri terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Faisal Basri Bantah Omongan Luhut Terkait Gaji TKA China di Indonesia

“Ada dua pasal lebih, sementara itu dulu yang akan kami ungkapkan, karena ini belum dilakukan pemeriksaan pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi akan kami sampaikan kembali setelah berkas berkasnya clear,” ungkap Shinto Silitonga, yang berada di Mapolda Banten, Serang, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober.

Brigadier NP yang membanting mahasiswa itu kini diperiksa secara marathon oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Divisi Propam Mabes Polri.

Pemeriksaan sendiri dilakukan di gedung milik Polda Banten. “Kita berharap pemberkasaan terhadap Brigadir NP dapat segera diselesaikan dengan tuntas oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditpropam terhadap Brigadir NP, maka Polda Banten akan menggunakan persangkaan yang berlapis sesuai aturan aturan internal yang berada di kepolisia,” tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Digugat WTO, Denny Siregar Akui Keberanian Presiden Joko Widodo Bak Singa

Korban dari adegan banting tersebut kini telah berada di RS Ciputra Hospital untuk melakukan observasi kesehatan.

Mahasiswa yang berasal dari UIN Sultan Maulana Hasanudin itu harus menjalani rawat inap, agar kondisi dari kesehatannya dapat dipantau secara menyeluruh oleh tim dokter.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Alviandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X