Atas perbuatan tidak baik itu, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 denga ancaman 8 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 1,5 miliar.***
Atas perbuatan tidak baik itu, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 denga ancaman 8 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 1,5 miliar.***
Artikel Terkait
Sudah Menemukan Penggantinya sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir memilih Perempuan Muda
Indro Warkop Dituding Warganet, Tutup Rezeki Warkopi
Nicholas Sean Putra Ahok Sudah Diperiksa Polisi Atas Laporan Ayu Thalia, Putra Ahok Serahkan Bukti ini
Survei Indikator Tingkat Kepuasan Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Dodo Menurun
Mempelajari Sindrom Tourette, yang Telah Lama diidap oleh Artis Billie Eilish