Jual Beli Monyet Ekor Panjang di Bali, Begini Tanggapan BKSDA

photo author
Langgeng Ikhtiar Pribadi, Liputan Bekasi
- Rabu, 29 September 2021 | 22:07 WIB
Ilustrasi gerombolan monyet. (/PIXABAY/TheOtherKev)
Ilustrasi gerombolan monyet. (/PIXABAY/TheOtherKev)

LIPUTAN BEKASI - (JAAN) atau yang sering disebut juga Jakarta Animal Aid Network merilis sebuah laporan terkait adanya penemuan jual beli monyet di Bali.

Monyet itu adalah, monyet ekor panjang atau dalam bahasa lainnya adalah Macaca fascicularis yang ditemukan secara illegal.

Di Bali sendiri, masih sering dijumpai banyaknya penjual bayi bayi monyet ekor panjang ini, salah satunya ada ditempat bernama Pasar Burung Satria, Denpasar, sekurang kurangnya ada dua lapak yang menjual monyet ekor panjang ini.

Monyet monyet tersebut rata rata usianya masih relatif muda, menurut sang pedagang, monyet monyet itu hampir setiap bulan datang dari Sumatera.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Semburkan Lava Pijar hingga 1800 Meter

Ini merupakan hal yang illegal, karena memasukan HPR atau hewan penular rabies ke dalam Bali sendiri itu dilarang, ini ada undang undangnya yang mengacu pada keputusan Menteri Pertanian RI nomer.1696/2008, isinya tentang larangan memasukan hewan anjing, kucing, monyet dan sekawanannya ke Provinsi Bali.

Selaku kepala BKSDA bernama R.Agus Budi Santosa menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa, untuk spesies ini relatif populasinya cukup melimpah dikarnakan termasuk mamalia yang bisa bertahan hidup, yang bisa menyesuaikan diri dengan keadaan serta lingkungan manusia.

"Bayi bayi monyet ini mungkin saja lebih aman dan makmur jika dipelihara oleh manusia daripada kekurangan makanan dan dibunuh oleh sesamanya di alam terbuka, selain hal itu, sangat jarang ditemukan adanya penyiksaan kepada monyet jenis ini di Bali sendiri dikarnakan banyak yang mempercayai monyet itu adalah titisan Dewa Hanoman yang wajib dihormati," katanya setelah dikonfirmasi pada hari senin 27 September.

Baca Juga: Peringkat Perolehan Medali PON XX Papua 2021 Sementara: Papua Teratas Diikuti DKI Jakarta, Jabar Posisi Ketiga

Dilanjutkan bahwa satwa ini tidak dalam perlindungan oleh undang undang karena akan jadi hama bila populasinya tidak terkontrol dengan baik. begitu pun tentang Undang Undang KSDAE tidak bisa diterapkan untuk menghukum pelaku perdagangan hewan ini, para pelakunya hanya dikenakan pasal penyiksaan terhadap hewan sesuai pasal KUHP.

"Itu pun kalau terlihat jelas jika ada bukti penyiksaan," Ungkapnya.

Untuk perdangangan monyet ini sendiri, BKSDA sangat sulit untuk memantaunya dilihat dari ukurannya yang kecil, jinak, dan sangat mudah disembunyikan.

Baca Juga: Sebanyak 800 Siswa Tidak Hadir Saat Melakukan PTM, Sudah Nyaman Belajar melalui Online

Bagi penyayang para hewan memang terlihat sangat menyakitkan dengan nasib bayi bayi monyet tersebut. menurut aturan yang berlaku, pelaku pun tidak bisa dikenakan hukuman yang sangat berat, karena hewan ini sendiri masih belum dilindungi oleh UU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X