LIPUTAN BEKASI - (JAAN) atau yang sering disebut juga Jakarta Animal Aid Network merilis sebuah laporan terkait adanya penemuan jual beli monyet di Bali.
Monyet itu adalah, monyet ekor panjang atau dalam bahasa lainnya adalah Macaca fascicularis yang ditemukan secara illegal.
Di Bali sendiri, masih sering dijumpai banyaknya penjual bayi bayi monyet ekor panjang ini, salah satunya ada ditempat bernama Pasar Burung Satria, Denpasar, sekurang kurangnya ada dua lapak yang menjual monyet ekor panjang ini.
Monyet monyet tersebut rata rata usianya masih relatif muda, menurut sang pedagang, monyet monyet itu hampir setiap bulan datang dari Sumatera.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Semburkan Lava Pijar hingga 1800 Meter
Ini merupakan hal yang illegal, karena memasukan HPR atau hewan penular rabies ke dalam Bali sendiri itu dilarang, ini ada undang undangnya yang mengacu pada keputusan Menteri Pertanian RI nomer.1696/2008, isinya tentang larangan memasukan hewan anjing, kucing, monyet dan sekawanannya ke Provinsi Bali.
Selaku kepala BKSDA bernama R.Agus Budi Santosa menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa, untuk spesies ini relatif populasinya cukup melimpah dikarnakan termasuk mamalia yang bisa bertahan hidup, yang bisa menyesuaikan diri dengan keadaan serta lingkungan manusia.
"Bayi bayi monyet ini mungkin saja lebih aman dan makmur jika dipelihara oleh manusia daripada kekurangan makanan dan dibunuh oleh sesamanya di alam terbuka, selain hal itu, sangat jarang ditemukan adanya penyiksaan kepada monyet jenis ini di Bali sendiri dikarnakan banyak yang mempercayai monyet itu adalah titisan Dewa Hanoman yang wajib dihormati," katanya setelah dikonfirmasi pada hari senin 27 September.
Dilanjutkan bahwa satwa ini tidak dalam perlindungan oleh undang undang karena akan jadi hama bila populasinya tidak terkontrol dengan baik. begitu pun tentang Undang Undang KSDAE tidak bisa diterapkan untuk menghukum pelaku perdagangan hewan ini, para pelakunya hanya dikenakan pasal penyiksaan terhadap hewan sesuai pasal KUHP.
"Itu pun kalau terlihat jelas jika ada bukti penyiksaan," Ungkapnya.
Untuk perdangangan monyet ini sendiri, BKSDA sangat sulit untuk memantaunya dilihat dari ukurannya yang kecil, jinak, dan sangat mudah disembunyikan.
Baca Juga: Sebanyak 800 Siswa Tidak Hadir Saat Melakukan PTM, Sudah Nyaman Belajar melalui Online
Bagi penyayang para hewan memang terlihat sangat menyakitkan dengan nasib bayi bayi monyet tersebut. menurut aturan yang berlaku, pelaku pun tidak bisa dikenakan hukuman yang sangat berat, karena hewan ini sendiri masih belum dilindungi oleh UU.
Artikel Terkait
Pekerja di WHO Berperan Serta dalam Aksinya Melakukan Pelecehan Seksual di Kongo selama Krisi Ebola
Sinopsis Ikatan Cinta 29 September 2021 : Kantongi Bukti Kuat, Irvan Disekap
12 Cara Mengobati Sakit Gigi Secara Alami, Dijamin Ampuh
Hoaks Kabar Tukul Arwana Meninggal Dunia, Berita Terkini Tukul Masih Dalam Tahap Pemulihan
Pendarahan Otak Tukul Arwana karena Hipertensi? Begini Penjelasan Tim Dokter yang Menenganinya