Dipolisikan, Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Penipuan dengan Kerugian mencapai 9,7 Miliar

photo author
Anggie Ayuni Nurfakhirah, Liputan Bekasi
- Senin, 27 September 2021 | 11:00 WIB
Olivia Nathania  (Foto : IG @niadaniatynew)
Olivia Nathania (Foto : IG @niadaniatynew)
 
LIPUTAN BEKASI - Kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh anak dari Nia Daniaty, Olivia Nathania yang heboh diperbincangkan.
 
Perbuatan ini dilakukan bukan hanya dilakukn oleh Olivia, ia bekerjasama dengan suaminya, Rafly N Tilaar alias RAF.
 
Keduanya mengiming-imingi para korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dugaan total korbannya mencapai 225 orang.
 
Akhirnya, Olivia bersama suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021.
 
 
Menurut keterangan dari kuasa hukum korban penipuan, Odie Hodianto, Olivia memulai penipuan itu dengan mengiming-imingi korban yang berjumlah 225 orang dengan sebuah pekerjaan sebagai CPNS.
 
Anak pelantun 'Gelas Gelas Kaca' itu sudah melakukan perbuatannya sejak 2019 hingga 2020 dan mengaku memiliki relasi dengan orang dalam dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjanjikan lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Namun, belum ada satu pun dari 225 orang yang benar-benar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga akhir 2021 ini.
 
 
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," jelas Odie, Minggu, 26 September 2021.
 
Odie menambahkan bahwa korban diiming-imingi akan menduduki posisi yang strategis oleh Olivia dan suaminya, Rafly.
 
Setelah janjikan hal tersebut, Olivia meminta uang kepada para korban baik secara tunai maupun transfer lewat bank agar dapat segera diproses.
 
 
Menurut Odie, Olivia meminta uang mulai dari 25 juta Rupiah hingga 165 juta Rupiah. Kerugian hingga kita mencapai 9,7 miliar Rupiah.
 
"Korban sudah melakukan transfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," tutur Odie.
 
Odie menjelaskan bahwa kliennya sudah mencoba untuk menghubungi Olivia dan Rafly terkait posisi strategis yang dijanjikannya.
 
 
Mereka akhirnya mendatangi kantor suami dari Olivia, RAF di Ditjen Pemasyarakatan.
 
Keterangan dari RAF bahwa ia akan mengganti rugi namun setelah itu korban tidak dapat menghubungi RAF.
 
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," tutur Odie.
 
Selain itu, Olivia pun dimintai pertanggunjawaban dan ia justru malah memberikan surat dinas Badan Kepegawaian Negara (BKN) palsu.
 
Sepasang suami istri tersebut dilaporkan pada pihak berwajib dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X