Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM untuk warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Youtuber Ria Ricis Tak Tahan Teskan Air Mata Diberi Hadiah Cincin Mewah oleh Calon Suami
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Terkait
Tim Nigma dan Galaxy Racer Melakukan Penggabungan menjadi Nigma Galaxy
BTS Kembali Dipercaya Ambil Bagian dalam Acara PBB Hari Ini, Buat ARMY Bangga hingga Trending di Twitter
Dedy Corbuzier Diserang Netizen Setelah Mengomentari Vidio Santri Tutup Kuping
Lesty Kejora Dituduh Hamil Duluan, Begini Jawaban Ayah Rizky Billar
Ini Alasan Pochetino Menarik Keluar Lionel Messi Dipertengahan Babak Kedua
Lord Adi Bikin Chef Juna Speechless Karena Sup Tulang Buatannya, Ternyata Ini bumbu Rahasianya
Diet Paling Efektif 12 Tips untuk Memiliki Berat Badan Ideal