nasional

Membahas Persoalan RKUHP, Najwa Shihab: Semua Bisa Kena, Kecuali....

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:30 WIB
Najwa Shihab menyoroti pasal dalam RKUHP ( Instagram @najwashihab)

 

LIPUTANBEKASI.COM - Najwa Shihab belum lama ini membahas persoalan RKUHP lewat akun Instagram pribadinya. Pembahasan tersebut ia bagikan dalam video yang berdurasi 6 menit 23 detik.

Selain Najwa Shihab, Sejumlah figur publik juga diperlihatkan dalam video ini. Bintang Emon, Joko Anwar, Fiersa Besari, dan lain-lain turut mengomentari dampak dari RKUHP dengan mengatakan 'semua bisa kena' secara bergantian.

Najwa Shihab mengatakan semua orang yang berpendapat bisa saja kena pidana apabila dinilai melanggar beberapa pasal dalam RKUHP.

Dikutip Liputan Bekasi dalam postingan Instagram @najwashihab pada 28 Juni 2022, ia mengatakan pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat.

Baca Juga: Polemik Legalisasi Ganja Medis Berlanjut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Mulai Angkat Bicara

Hal ini tentu saja mengundang atensi masyarakat. Masyarakat menentang pengesahan karena prosesnya yang dinilai tidak transparan.

"Kenapa sih makin kesini makin hobi bikin undang-undang dengan sembunyi-sembunyi? " ujar Najwa Shihab.

"Kita dipaksa berpegang pada draft KUHP tahun 2019 dimana draft ini pengesahannya ditunda karena derasnya penolakan publik pada saat itu, "sambungnya

Pada tahun 2019, presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP. Hal ini disebabkan draft KUHP memuat banyak pasal yang bermasalah.

Hingga kini, draft KUHP masih memuat banyak pasal kontroversial. Beberapa pasal dianggap bisa mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Semua aturan pidana tentunya ada tujuan hukum yang dilindungi.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Menteri Agama Imbau Agar Tak Perlu Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK

"Melindungi harta lewat larangan mencuri. Melindungi nyawa lewat larangan membunuh. Nah, pasal penghinaan dalam KUHP melindungi apa? " ucap Najwa. .

Halaman:

Tags

Terkini