nasional

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati

Selasa, 5 April 2022 | 16:30 WIB
Herry Wirawan tersangka pemerkosaan 13 santriwati, akan dijatuhi hukuman mati (Foto: Twitter @utanisme)

LIPUTANBEKASI.COM - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis terdakwa Herry Wirawan, dengan hukuman mati atas pemerkosaan belasan santriwati, pada Senin, 4 April 2022.

Dalam putusan ini, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022 seperti dikutip dari berbagai media.

Baca Juga: Mengenal Konsep Hukum Newton tentang Gaya dan Contohnya

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Herry Wirawan juga diputuskan hakim PT Bandung untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Soal Raibnya Dana Sebesar 5.8 Miliar Rupiah Milik Nasabah, Bank Mandiri Siap mengikuti semua alur proses hukum

Selanjutnya, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung pada 15 Februari 2022.

Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Baca Juga: Simak! 8 Perkara yang Membatalkan Puasa

Lalu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut pada 21 Februari 2022.

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.***

Tags

Terkini