LIPUTAN BEKASI - Kali ini PKS menentang rencana penataan ruang kerja dan ruang rapat, Jika sebelumnya PKS menentang keras Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dengan total anggaran mencapai Rp6,5 miliar, pasalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) berencana melakukan penataan ruang kerja dan ruang rapat gedung A Kemendikbudristek.
Sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp5.391.858.505, Berdasarkan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pagu anggaran untuk renovasi mencapai Rp6,5 Miliar.
Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal, menanggapi hal tersebut, meminta Mendikbudristek menunda renovasi tersebut karena bukan prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Komandan Kapal Induk AS Tegaskan Kebebasan Navigasi, Tensi Naik di Laut Natuna Utara
Dikutip liputanbekasi.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "PKS Tolak Rencana Renovasi Dua Ruangan Kemendikbudristek: Bukan Prioritas."
Ia menegaskan bahwa Mendikbudristek seharusnya fokus mencari terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran anak bangsa.
“Renovasi ruangan dengan anggaran sebesar itu bukan prioritas saat ini. Seharusnya Mendikbudristek lebih fokus mencari terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran anak bangsa,” kata Mustafa Kamal.
Politisi PKS tersebut meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjadi pelopor dalam kepekaan menghadapi krisis di pemerintahan dengan mengalihkan anggaran yang tidak prioritas untuk difokuskan meningkatkan kualitas sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang sampai saat ini masih banyak belum mendapatkan listrik.
“Pemerintah seharusnya lebih berempati kepada rakyat. Dari data yang Kemendikbud sampaikan saja, terdapat 30 persen dari sekitar 40.000 Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum memiliki akses listrik dan dari sekolah-sekolah yang memiliki akses listrik banyak yang memiliki daya kecil di bawah 1.300 watt,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan Kemendikbud untuk mengalihkan anggaran renovasi untuk upgrade fasilitas sekolah di daerah-daerah tersebut.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PKS, Selasa, 14 September 2021, Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Anang Ristanto menyampaikan bahwa renovasi tersebut adalah dampak dari Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengamanatkan penggabungan unsur Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.