Eks Presiden Prancis di Tahan 1 tahun Penahanan Terkait Dana Kampanye Yang Ilegal

photo author
Langgeng Ikhtiar Pribadi, Liputan Bekasi
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Nicolas Sarkozy Mantan Presiden Prancis
Nicolas Sarkozy Mantan Presiden Prancis

LUPUTANBEKASI.COM - Pengadilan tinggi Prancis menjatuhkan hukuman satu tahun penjaara kepada eks Presiden yang bernama Nicolas Sarkozy dalam sebuah kasus dana kampanye yang ilegal untuk pencapresan dirinya sendiri pada tahun 2012 silam.

Hukuman penjara ini menjadi hukuman kedua yang diterima oleh Nicolas seusai tujuh bulan yang lalu, ia juga dipenjara dalam kasus korupsi di negaranya.

Dilansir dari AFP, pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021, Nicolas yang berumur 66 tahun ini tidak akan menjalani masa hukumannya didalam penjara karena sesusai dengan vonis yang diberikan oleh pengadilan Prancis pada hari kamis 30 September waktu setempat.

Pengadilan tinggi tersebut memberikan putusan untuk menetapkan agar Nicolas bisa menjalani masa hukumannya di rumah dengan menggunakan sebuah gelang elektronik yang akan dipantau dari kejauhan.

Baca Juga: Bantah Cinlok, Prilly Latuconsina Akui Sudah Lama Menjalani Hubungan Dengan Irzan Faiq

Nicolas sendiri tidak hadir dalam persidangannya sesaat putusan sudah dibacakan oleh hakim. Nicolas pun telah dinyatakan secara sukarela abai untuk memberikan pengawas terhadap pengeluaran yang terjadi.

Dalam sebuah pernyataannyam Nicolas berusmpah akan terus memberikan perlawanan hingga akhir dengan apa yang disebutnya sebagai 'ketidakadilan'.

"Saya sendiri meminta agar hukum yang diterapkan kepada saya, seperti halnya yang diberikan kepada orang lain," katanya, sembari ngedumel akan mencari 'sebuah kebenaran dan keadilan sampai akhir'.

Baca Juga: Sempat Diaku Malaysia, Begini Sejarah 2 Oktober jadi Hari Batik Nasional

Pengacara dari Nicolas sendiri yang bernama, Thierry Herzog, menyebutkan bahwa clientnya akan mengajukan banding perihal keputusan tersebut.

Dalam kasus ini, Nicolas yang menjabat sebagai Presiden Prancis sejak tahun 2007 hingga 2012 tersebut dituduh menghabiskan seluruh dana kampanye hampir dua kali lipat dari batas yang diberikan, yaitu sebesar 22,5 juta Euro dalam pencalonannya untuk periode kedua dan akhirnya pencalonannya tersebut gagal pada tahun 2012 yang lalu.

Nicolas sendiri kalah dari rival terberatnya bernama, Francois Hollande, yang menjadi Presiden Prancis dengan periode 2012 - 2017.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Bicara Tentang Calon Panglima Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto

Gaya kampanye Nicolas sendiri sangat mewah ala ala kampanye politik yang berada di Amerika Serikat membuat dananya membengkak dikisaran sedikitnya 42,8 juta Euro.

Perusahaan public bernama, Bygmalion, yang disewa untuk menggelar kampanye,Nicolas, bahkan sampe menggunakan secarik invoice palsu untuk menutupi biaya yang sesungguhnya.

Meski hasil penyelidikan gagal membuktikan bahwa Nicolas mengetahui praktik penipuan tersebut. pengadilan sendiri membuktikan bahwa ia 'tidak bisa disangkal' telah menguntungkannya dari hal itu.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Jokowi Pimpin Upacara dan Panjatkan Doa di Sumur Lubang Buaya

Dalam persidangan yang memakan waktu kurang lebih selama lima pekan pada mei dan juni, Jaksa menggambarkan sosok Nicolas sendiri memiliki sikap yang angkuh terhadap uang yang tersedia untuk kandidat capres dalam kampanye.

Nicolas selalu mengelak bahwa dirinya sangat focus untuk mengawasi negara dengan seksama.

Lalu, sekitar 13 orang yang lain. termasuk mantan manajeman kampanyenya sendiri, serta beberapa pejabat executive dari perusahaan Bygmalion dan beberapa mantan direktur dari Partai Republik yang menaungi Nicolas, juga turut diadili.

Baca Juga: Berat Badan Berhasil Turun 20 Kg, Inilah Tanggapan Babe Cabita

Mereka dijatuhi dengan beberapa variasi dari hukuman itu, seperti 3,5 tahun penjara, dans sebagian dilayangkan hukuman percobaan.

Pada maret yang lalu, Nicolas sendiri dihuku selama kurang lebih tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi dan memanfaatkan sebuah jabatan untuk mencari kasus tersebut. hukaman 2 tahun awal penjara ditetapkan sebagai hukuman masa percobaan.

Ia juga mengajukan banding dari hukuman itu. jika dia menelan kekalahan, maka kemungkinan besar Nicolas akan terhindarkan dari bui karena hakim mempertimbangkan agar Nicolas menjalani bui nya di dalam rumah dengan diawasi oleh gelang elektronik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Alviandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X