PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Selama 2 Pekan, Luar Jawa-Bali 1 Bulan

photo author
Brama Samudera Jurnalista, Liputan Bekasi
- Selasa, 8 November 2022 | 13:18 WIB
Ilustrasi memakai masker saat PPKM
Ilustrasi memakai masker saat PPKM

LIPUTANBEKASI.COM- Laporan terkini. Pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai per tanggal 8 November hingga 21 November 2022.

Untuk di luar wilayah Jawa-Bali pemerintah juga melakukan perpanjangan  PPKM selama kurun waktu satu bulan kedepan.

Keputusan ini berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri  nomor 47/2022 dan 48/2022. Perpanjangan kembali dilakukan mengingat jumlah kasus  Covid-19 meningkat khususnya di Jawa-Bali pada bulan November  sebesar 5.000 kasus aktif.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri  Safrizal menuturkan,  "Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022, Qatar Kesal pada Jerman Karena Hal Ini?

Safrizal kemudian menyinggung, tren peningkatan kasus Covid-19  diduga akibat temuan mutasi SARS-CoV-2 Omicron sub varian XBB di Indonesia. Namun beberapa pakar menurutnya sudah menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih tergolong relatif rendah.

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga telah melaporkan jumlah kumulatif kasus subvarian XBB dan XBB.1 di Indonesia bertambah menjadi 12 kasus per 3 November.

Rincian sebarannya,tercatat  lima kasus ditemukan di DKI Jakarta, empat kasus di Sumatera Utara, dan tiga lainnya di Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Barat.

"Sehingga muncul kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas," kata Safrizal.

Lebih lanjut, Safrizal juga mewanti-wanti agar seluruh masyarakat segera mengakses vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun dosis tambahan atau booster di fasilitas kesehatan di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Jangan Memberikan Label Negatif ke Anak, Hindari Saja Ya

Ia menyebut dengan pemberian vaksin Covid-19 pada masyarakat, maka diharapkan seluruh warga Indonesia memiliki proteksi tambahan dan kekebalan komunal yang mampu mencegah keparahan apabila terkena subvarian Covid-19 yang baru.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga," ujar Safrizal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X