Hakim putuskan kembalikan 98 Aset Mewah Doni Salmanan, Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar

photo author
Zian Fauzan Ramadhan, Liputan Bekasi
- Jumat, 16 Desember 2022 | 16:13 WIB
Kasus Doni Salmanan Berakhir, Hakim putuskan kembalikan 98 Aset mewah dan hukuman 4 tahun penjara ( tangkapan layar coconut.co)
Kasus Doni Salmanan Berakhir, Hakim putuskan kembalikan 98 Aset mewah dan hukuman 4 tahun penjara ( tangkapan layar coconut.co)

Aset Rumah:

1 Sertifikat Hak Milik Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung.

1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli

Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat

Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Barang bukti yang dirampas negara:

1 (satu) buah monitor merk MSI warna hitam;

3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.

1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inch warna silver.

1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;

1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;

Atas putusan hukuman yang diterima Doni Salmanan ini para korban Trading Illegal tidak terima dan mereka berharap pihak pengadilan dapat mengembalikan seluruh kerugian para korban kasus Trading Illegal ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arifka Brilliana

Tags

Rekomendasi

Terkini

X