Hakim putuskan kembalikan 98 Aset Mewah Doni Salmanan, Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar

photo author
Zian Fauzan Ramadhan, Liputan Bekasi
- Jumat, 16 Desember 2022 | 16:13 WIB
Kasus Doni Salmanan Berakhir, Hakim putuskan kembalikan 98 Aset mewah dan hukuman 4 tahun penjara ( tangkapan layar coconut.co)
Kasus Doni Salmanan Berakhir, Hakim putuskan kembalikan 98 Aset mewah dan hukuman 4 tahun penjara ( tangkapan layar coconut.co)

LIPUTANBEKASI.COM - Tersangka kasus Trading Illegal Binnary Option Doni Salmanan akhirnya mendapatkan putusan hukuman pengadilan, Hakim akhirnya memutuskan hukuman bagi tersangka kasus penipuan tersebut.

Doni Salmanan sempat menjadi perbincangan semua orang karena menganggap dirinya sebagai Crazy Rich asal Bandung, namun ternyata kekayaan berasal dari Trading Illegal Binary option yang saat itu dirinya sebagai Affiliate

Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar + subsider 6 bulan penjara, selain hukuman tersebut pihak pengadilan memutuskan untuk mengembalikan 98 Aset mewah milik Doni Salmanan.

Baca Juga: Tidak berubah, harga emas Antam tetap Rp1.013.000 per gram pada Kamis 15 Desember 2022 

Putusan vonis dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kab. Bandung pada Kamis 15 Desember 2022.

Putusan Doni Salmanan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dipenjara 14 tahun.

Majelis Hakim berpendapat, bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi dakwaan kedua.

Doni Salmanan telah terbukti melakukan pelanggaran atas penyebaran berita bohong dan undang-undang ITE, tidak seperti Indra Kenz. Maka majelis hakim mengembalikan sebagian dan menyita aset lainnya untuk dirampas oleh negara.

Baca Juga: Tidak berubah, harga emas Antam tetap Rp1.013.000 per gram pada Kamis 15 Desember 2022 

Selain itu, Doni Salmanan tidak harus mengganti rugi korban, karena hakim menganggap para korban telah mengetahui resiko bermain trading di Quotex.

Dari 136 Aset Doni Salmanan yang sempat disita dan pihak pengadilan akan kembalikan 98 Aset Mewah di antaranya sebagai berikut.

IPhone 13 Pro Max, sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000, mobil Porsche 911 Carrera 4S, dan Kawasaki Ninja H2.

4 iPhone: iPhone 12 Pro Max, iPhone 11 warna silver dan hitam, tablet Apple iPad pro 11

Kamera: Sony dan DJI

Motor: Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, 5 Yamaha Gear 125, KTM 500 EXC-F, BMW S 1000 RR, Ducati Superleggera V4, Kawasaki ZX-25R, Yamaha Scorpio modifikasi,

Mobil: Porsche 911 Carrera 4S, Honda CR-V, Honda CR-V, Toyota Fortuner tipe GR, Lamborghini Huracan Liberty Walk, BMW 840i coupe M Tech,

Aset Uang Tunai: sejumlah Rp150.000,- Rp1.000.000.000, Rp750.000.000, Rp300.000.000, Rp10.000.000, Rp 430.000.000, Rp 520.000.000, Rp1.000.000.000, Rp500.694.540, Rp860.000.000, Rp4.000.000, Rp120.000, Rp 235.000.000, Rp93.000.000, Rp500.777.090

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arifka Brilliana

Tags

Rekomendasi

Terkini

X