Polisi Periksa 34 Saksi Kasus Quotex Doni Salmanan, Investasi Bodong Binary Option

photo author
Muhammad Fadly A, Liputan Bekasi
- Jumat, 11 Maret 2022 | 17:51 WIB
Doni Salmanan. (Instagram/donisalmanan)
Doni Salmanan. (Instagram/donisalmanan)

LIPUTANBEKASI.COM - Bareskrim polri terus mengusut kasus investasi bodong binary option lewat platform aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, 34 saksi telah diperiksa mengusut kasus tersebut.

"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Asep menjelaskan beberapa saksi ahli yang diminta keteranganya dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.

Sebelumnya, Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan para penerima uang dan barang dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan mesti melapor ke kepolisian. Alasannya, agar pihak terkait dapat lepas dari sanksi tindak pidana dalam kasus dugaan investasi bodong yang menjerat keduanya.

Baca Juga: Tips Cara Belajar Paling Efektif dan Menyenangkan, Cobain Yuk

"Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, kepada mereka bisa berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," tutur Agus dalam acara konferensi pers bersama PPATK yang diselenggarakan juga secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Menurut Agus, penyidik nantinya akan melihat niat atas perbuatan dari pihak penerima aliran dana. Sekalipun ada keterkaitan, maka dapat masuk menjadi justice collaborator dan lepas dari penegakan hukum.

"Artinya tergantung pemeriksaannya, apakah mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Sehingga apabila mens rea-nya enggak ada, kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," jelas agus.

Baca Juga: Dapat Bertahan Selama 2 Bulan, David Bennett Dinyatakan Meninggal Dunia

Sebelumnya juga menyampaikan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina Salmanan yang merupakan istri dari Doni Salmanan mengenai kasus ini.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X