bekasi

DKI Jakarta dan Bekasi Resmi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang

Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:57 WIB
TPST Bantargebang

LIPUTAN BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat melanjutkan perjanjian kerja sama seputar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun. Nilai kompensasi untuk Pemkot Bekasi sendiri sekitar Rp379,5 miliar pertahun.

“Ini adalah untuk perpanjangan 5 tahun ke depan, sambal kita di Jakarta untuk membereskan agenda pengolahan sampah yang ada di DKI,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Kolong Fly Over Rawa Panjang Bekasi Disulap jadi Banyak Tanaman

Pada kesempatan yang sama, Kepala dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan Pemkot Bekasi meminta dana kompensasi naik.

Karena Pemkot Bekasi ingin menambah jumlah warga yang mendapatkan bantuan langsung tunai sebanyak 6 ribu KK.

Pemprov DKI, kata Asep, mempersilahkan Pemkot Bekasi untuk menambah jumlah warganya yang memnerima bantuan.

Baca Juga: Mobil Truck Pembawa Rongsok Ambruk, Akibat Jalan Rusak di Rumbia - Pebayuran

namun berapa besaran dari dana kompensasi yang diberikan oleh pihaknya tidak akan bertambah secara signifikan.

“Rumusan dari dana kompensasi itu sendiri sudah ada dan sesuai dengan rumusan yang tertera dalam PKS sebelumnya, contohnya saja seperti tahun ini 379.5 miliar rupiah, maka ditahun yang akan datang tidak jauh dari angka tersebut,” ungkapnya.

“Jadi selama Bekasi sendiri bisa memanfaatkan sejumlah nilai itu kemudian menambah cakupan dari penerima bantuan langsung tunai kita izinkan dan persilahkan,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Menciduk Oknum Ormas yang Menghina Suku Betawi, Kabur ke Luar Kota Usai Melakukan Penghinaan

Asep mengatakan salah satu alasan pihaknya tidak menambah besaran dana kompensasi lantaran kondisi perekonomian yang tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

“Ini adalah berupa perpanjangan bukan merupakan sebuah PKS baru sehingga memang hanya hal-hal minor saja yang akan kita rubah, jadi kita tidak akan rubah secara signifikan soal terhadap PKS yang lama,” katanya.

Sebelumnya Pemkot Bekasi sendiri menginginkan dana kompensasi dari Pemprov DKI terkait kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang naik sebesar 100 persen.***

Baca Juga: Hidupkan Peran Posyandu di Kabupaten Bekasi pada Masa Pandemi COVID-19, Guna Mencegah Angka Stunting

Tags

Terkini