LIPUTANBEKASI.COM - Demonstrasi aparatur desa, yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, telah berlangsung setidaknya dua kali dalam satu pekan di Jakarta.
Sejumlah kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia melakukan demonstrasi besar-besaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, ribuan kepala desa mengadakan demonstrasi di depan gedung DPR.
Baca Juga: Cara hemat dalam keseharian, Beberapa tips agar tertata dan cermat!
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun melalui revisi Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selang sepekan kemudian, tepatnya Rabu 25 Januari 2023, giliran ribuan perangkat desa yang memadati depan gedung DPR.
Mereka yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kejelasan status kepegawaiannya dan meminta kepada pemerintah pusat agar segera mengeluarkan nomor induk perangkat desa (NIPD).
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Channel Youtube Ini Cocok Buat Belajar Bahasa Inggris Gratis dan Mudah
Mereka juga menuntut pemerintah pusat agar memberikan hak yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), seperti penghasilan tetap berdasarkan masa kerja dan jabatan, penghasilan tetap ke-13 dan 14, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan jaminan ketenagakerjaan.
Dengan adanya demonstrasi tersebut, tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa aksi tersebut tidak semata-mata didasari perpanjangan masa jabatan, tetapi bermotif gaji yang cukup besar untuk ukuran aparatur desa.
Sebagai informasi, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Bahaya tourniquet rambut dan tiga tandanya yang harus diperhatikan pada anak Anda
Dikutip dari pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Berikut adalah besaran gaji minimum tetap untuk kepala desa dan perangkat desa setiap bulan yang wajib diberlakukan bupati atau walikota setempat:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Artikel Terkait
Gaji Fantastis Presiden Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Di duga Menilep Dana Umat
4 Cara Mengatur Keuangan Pribadi dengan Gaji Kecil Agar Tidak Boros
BSU 2022 Sudah Cair! Segera Login bsu.kemnaker.go.id Agar Dapat Subsidi Gaji
Urutan Gaji UMR Tertingi di Indonesia Tingkat Kabupaten atau Kota, Bekasi di Urutan ke Berapa?
Deddy Corbuzier tidak ambil gaji dan tunjangan setelah menyandang letkol tituler