Viral Video Wanita Minta Sertifikat Rumah Sebelum Nikah, Bagaimana Sebenarnya Ketetapan Mahar Pernikahan?

photo author
Pingkan Alistiyani, Liputan Bekasi
- Minggu, 4 Desember 2022 | 10:13 WIB
olokan warganet soal wanita Tiktok yang meminta sertifikat rumah sebelum menikah
olokan warganet soal wanita Tiktok yang meminta sertifikat rumah sebelum menikah

Yessi menilai bahwa mahar yang diberikan oleh sang kekasih tidak sesuai dengan keinginan dan ketetapan dari dirinya beserta keluarga.

Tentu saja Ryan Dono yang merupakan kekasihnya itu berusaha mempertahankan hubungan mereka demi jenjang yang lebih serius dalam hitungan hari kedepan.

Namun Yessi tetap pada pendiriannya dan meminta mahar sertifikat rumah tersebut dicantumkan dalam data KUA beserta diucapkan ketika Ryan melakukan ijab Kabul.

Yessi berpikir bahwa mahar tersebut dipersembahkan kepada orang tuanya yang telah bersusah payah membesarkan dan menghidupi dirinya.

Karena pikiran Yessi yang tidak masuk akal menurut Ryan, akhirnya Ryan dengan berat hati mengiyakan keputusan sang calon mempelai wanita untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Ketika hari H pernikahan tiba, acara tetap berlangsung. Akan tetapi posisi sang mempelai wanita digantikan dengan seorang wanita yang merupakan sepupu dari Ryan Dono, dengan tujuan menghindari pertanyaan tidak mengenakkan dari para tamu undangan.

Ibu dari Ryan Dono juga memberikan penjelasan bahwa hal itu dilakukan untuk menutup aib sang mantan kekasih anaknya.

Namun sayang, Yessi justru memperkeruh kondisi hingga akhirnya pihak Ryan Dono menguak fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Timnas Belanda Kalahkan Qatar 2:0, Tim Oranye Lolos Ke Babak 16 Besar Piala Dunia

Lantas bagaimana ketetapan mahar yang benar dalam islam? Simak rangkumannya di bawah ini:

Aturan mahar dalam islam diberikan secara langsung dan tunai dari pihak lelaki kepada pihak mempelai perempuan.

Mahar atau mas kawin yang sudah diberikan akan menjadi hak mempelai wanita sepenuhnya.

Mahar dalam islam tidak memiliki batasan  selama mahar tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Mahar atau mas kawin yang dipersembahkan tidak boleh memberatkan pihak lelaki, namun juga tidak boleh merendahkan pihak perempuan.

Mas kawin tersebut merupakan simbol kesanggupan suami dalam memikul kewajibannya untuk menafkahi sang istri serta mendatangkan kemakmuran dan ketentraman kepada istrinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X