LIPUTANBEKASI.COM – Kelemahan kamera ETLE tilang elektronik, meski akan bisa deteksi pengendara tanpa SIM.
Kamera e-tilang atau tilang elektronik mirip dengan paranormal?.
Karena pengemudi atau pengendara tanpa SIM akan ketahuan dan bisa dikenai tilang.
Kamera E-tilang dikembangkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan teknologi yang akan digunakan.
Latif mengatakan, identifikasi akan dilakukan melalui fitur terbaru yakni face recognition atau pengenalan wajah.
Dengan sistem face recognition, memungkinkan e-tilang untuk menangkap wajah pengendara.
Dan kemudian bisa mengetahui nama, alamat, dan memiliki SIM atau tidak pengendara tersebut.
Baca Juga: Mengenal Gangguan Kepribadian Antisosial, Gejala Dan Penyebabnya
Untuk mengimplementasikan fungsi pengenalan wajah pada sistem ETLE.
Polda Metro Jaya sebagai pemelihara database kependudukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk (Dukcapil).
Akan tetapi, Latif tidak menyebutkan kapan fitur ini akan diterapkan di sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.
Saat ini Polda Metro Jaya telah memasang 57 titik kamera statis ETLE di lokasi-lokasi strategis.
Untuk mendeteksi dan menangkap pelanggaran lalu lintas. Selain itu, 10 unit ETLE mobile terpasang pada kendaraan patroli.
Ini dilakukan sebagai solusi untuk daerah yang belum memiliki ETLE statis.
Artikel Terkait
5 Daftar Rekomendasi Kamera DSLR Canon Terbaik 2022, yang Wajib Kalian Ketahui Sebelum Membeli Kamera
6 Rekomendasi Hp dengan Kamera Terbaik di tahun 2022, Cocok Untuk Fotografi
Merek Kamera DSLR untuk Para Pemula, Fotografer Pemula dan Profesional dapat Menggunakan Merek ini
Kamera Mirrorles Murah Terbaik November 2022, Harga Murah Mulai 2 Jutaan
3 Cara Simple Bikin Konten Foto ‘Kekinian’ Pakai Kamera Samsung Galaxy A53 5G
Polda Akan Kembangkan Kamera ETLE Untuk Deteksi Kepemilikan SIM, Ini Kata Netizen