Saat ini, Direktorat Pencegahan dan Monitoring sedang bekerja mendalami investasi senilai triliunan rupiah itu.
Terlebih, sejumlah kalangan menilai investasi itu janggal, sarat konflik kepentingan, hingga berpotensi merugikan negara.
Karyoto mengatakan proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini.
Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi itu, akan langsung dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Polda Akan Kembangkan Kamera ETLE Untuk Deteksi Kepemilikan SIM, Ini Kata Netizen
"Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan. Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari juga terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat," ucap Karyoto.
Dilansir dari berbagai sumber.***
Artikel Terkait
Ikan Hiu Menjadi Tersangka Atas Kasus Hilangnya Sinyal Telkomsel dan Indihome di Indonesia
Selesai IPO di BEI, GoTo Masih rugi Rp. 11,58 Trilliun
Kecepatan Jaringan Internet 5G Telkomsel di MotoGP Mandalika Ngebut Hingga 5Gbps
GoTo Sudah Terdaftar di IPO, Hingga Masuk Dalam 100 Perusahaan Berpengaruh di Dunia Versi TIME Magazine
Cara Hutang Pulsa Telkomsel, Cepat dan Mudah!
Startup GoTo PHK Masal, Ini yang Diterima Karyawannya sebagai Kompensasi