Fenomena ‘Citizen Journalism’ Istilah yang Dianggap Berlebihan Oleh Sebagian Kalangan

photo author
Brama Samudera Jurnalista, Liputan Bekasi
- Minggu, 6 November 2022 | 19:26 WIB
memotret objek dengan handphone  Sumber Foto: pixabay
memotret objek dengan handphone Sumber Foto: pixabay

LIPUTANBEKASI.COM - Citizen journalism atau yang biasa dikenal dengan jurnalisme warga muncul bersamaan dengan berkembangnya media online di Indonesia.

Istilah ini muncul seiring dengan merebaknya pengguna internet. Citizen Journalism adalah sebutan bagi warga yang melaporkan berita mengenai suatu peristiwa atau informasi melalui media internet.

Dalam hal ini, istilah Citizen Journalism dianggap terlalu berlebihan. Mengapa? Karena yang melaporkan adalah warga biasa, bukan jurnalis profesional.

Jurnalis warga atau Citizen Journalism yang menjadi pelakunya adalah warga biasa yang tidak terikat kode etik, undang-undang dan aturan main bagi jurnalis. 

Baca Juga: Kupas Tuntas Edukasi Penggunaan Kondom yang Masih Dianggap Tabu

Sementara, jurnalis profesional terikat dengan code of conducts dari manajemen tempat ia bekerja, code of ethics dari organisasi profesi serta undang-undang pers dari pemerintah dan juga seorang jurnalis profesional telah dibekali dasar-dasar jurnalistik yang baku.

Hal inilah yang menyebabkan ketidaksebandingan antara Citizen Journalism dan jurnalis professional. Meski begitu bukan berarti berita yang disuguhkan oleh citizen journalism tidak layak untuk diberitakan.

Informasi yang disampaikan dalam jurnalisme warga lebih berfokus pada konten yang berkaitan dengan isu kepentingan public.

Jurnalisme warga dalam beberapa kejadian dapat melampaui jurnalisme profesional  yakni ketika tragedi ledakan bom di hotel J.W. Marriot dan Ritz Carlton pada Jumat, 17 Juli 2009. Kejadian dua ledakan dahsyat diabadikan oleh salah satu pengunjung di hotel Ritz Carlton, Daniel Tumiwa, yang memposting melalui akun Twitter-nya yang berisi, “Bom@marriot and Ritz Carlton Kuningan Jakarta”.

Dikutip dari buku Public Service (Tinjauan Teoritis dan Isu-isu Strategis Pelayanan Publik) (2018) karya M. Chazienul Ulum, citizen journalism melibatkan warga dalam mengabarkan atau melaporkan suatu peristiwa.

Baca Juga: Beberapa Cara Agar Tidur Lebih Nyenyak, Waktu Tidur Sama!

Jadi, Citizen Journalism dalam menyampaikan berita tidak bisa asal atau seenaknya, juga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di sekitar.

Norma-norma atau kode etika yang digunakan Citizen Journalism adalah etika dalam berinternet atau biasa disebut netiket, berasal dari kata netiquette.

 Netiket atau nettiquette adalah penyatuan antara networks dan etiquette yakni etika-etika atau aturan-aturan yang berlaku terhadap siapa saja yang menggunakan internet.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X