Pendaftaran PPPK ASN 2022 Telah dibuka Cek Portal Sscasn.bkn.go.id - Berikut cara mendaftarkan diri di SSCASN

photo author
Zian Fauzan Ramadhan, Liputan Bekasi
- Senin, 31 Oktober 2022 | 19:09 WIB
Pendaftaran PPPK ASN 2022 Telah dibuka Ceki Portal Sscasn.bkn.go.id  - Berikut cara mendaftarkan diri di SSCASN (sscasn.bkn.go.id)
Pendaftaran PPPK ASN 2022 Telah dibuka Ceki Portal Sscasn.bkn.go.id - Berikut cara mendaftarkan diri di SSCASN (sscasn.bkn.go.id)

LIPUTANBEKASI.COM - Seleksi Penerimaan PPPK ASN  2022 sudah dibuka di portal Sscasn.bkn.go.id , Para pejuang PPPK ASN pastinya sudah menanti nanti untuk bisa mendaftar.

Portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa dibuka pada hari ini, Senin 31 Oktober 2022. Meski SSCASN yang merupakan pintu masuk pendaftaran PPPK 2022 sudah dibuka pada pagi ini, tetapi belum bisa dipakai untuk pendaftaran.

Para Calon ASN diharapkan melakukan pendaftaran melalui portal sscasn.bkn.go.iddan mengirimkan beberapa berkas yang dibutuhkan.

Berikut kami rangkum Syarat dan Langkah mendaftar PPPK 2022 melalui SSCASN.

Baca Juga: Gempa Terkini Di Wilayah Jawa Barat 4,7 Magnitudo, Lalu Apa Gempa Itu Dan Apa Penyebab terjadinya Gempa Bumi ?

Saat diklik Login atau Buat Akun, yang muncul tulisan besar “COMING SOON”. Apakah itu pertanda pendaftaran akan segera dibuka hari ini, sesuai estimasi awal atau masih molor lagi, belum ada penjelasan resmi. 

Sementara, laman gurupppk.kemedikbud.go.id pada Senin pagi ini masih menampilkan pengumuman berbunyi “Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi.”

Sembari menunggu pembukaan pendaftaraan, para calon pelamar seleksi PPPK 2022 perlu menyimak lagi beberapa hal berikut ini: Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hani Subakti

Sumber: jpnn.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X