LIPUTANBEKASI.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun dilakukan paling lambat awal Februari 2022.
Pelaksanaan tersebut menyusul vaksinasi booster tehadap lansia dan kelompok rentan.
“Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat awal Februari,” terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta Jumat 14 Januari 2022.
Nadia menerangkan , syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama.
Baca Juga: Raffi Ahmad Marah Ada Video Mirip Nagita Slavina Berdurasi 61 Detik Beredar Dan Viral
Yaitu telah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, pemberian booster Covid-19 kepada non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.***(Gilang Taufiq Ramadhan)
Artikel Terkait
Dijerat Pasal Berlapis, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara
Pria Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Bupati Lumajang Geram Naik Darah
Aksi Pria Menendang Sesajen di Semeru, Ketua MUI Cholil Nafis : Dakwahlah dengan Hikmah Bukan Merendahkan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Sentil Pelaku Pria Menendang Sesajen di Gunung Semeru
BREAKING NEWS ! Gempa Bumi 14 Januari 2022 Berskala 6.7 SR Terjadi di Banten , Terasa Hingga Bekasi
Hadfana Firdaus Lelaki Viral Penendang Sesajen Akhirnya Ditangkap
Minta Maaf, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP
Lokasi SIM Keliling Hari Ini Sabtu 15 Januari 2022 Sekitar Bekasi, Bandung dan Jakarta
Ada Menteri Minta Sesajen 40 Miliar Rupiah, Menko Polhukam Mahfud MD Bersuara dan Netizen Jadi Heboh
Seruan Tangkap Babe Aldo Mencuat Akibat Aksi Tolak Vaksin dan Sebut Kemenkes Sarang Mafia