Maka dari itu, tidak ada kewajiban sama sekali bagi penerima manfaat dari Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan sebesar RP 1 juta tersebut.
Hal itu tertulis dalam peraturan Permenko Nomer 11 tahun 2020.
Baca Juga: Mempelajari Sindrom Tourette, yang Telah Lama diidap oleh Artis Billie Eilish
Berbeda pendapat dari Head Communications Manejaman Kartu Prakerja bernama Lousia Tuhatu meminta agar penerima manfaat dari Kartu Prakerja tersebut menghabiskan dana pelatihan yang telah diberikan.
Dana itu sebab bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan keterampilan.
"Ada baiknya jikalau dihabiskan karena itu merupakan subsidi dari pemerintah agar kalian dapat meningkatkan keterampilan kalian sendiri nantinya," kata Louisa pada hari Senin 27 September 2021.***
Artikel Terkait
Banyak Pihak Kontra Terkait Pajak Sembako, Kemenkeu Bebaskan Pajak Sembako Masyarakat Kelas Bawah
Makanan yang Diduga Membuat Tukul Arwana Alami Pendarahan otak, Maria Vania: Ku Bilang Nggak Sehat
Ini Dia Jadwal Lengkap MotoGP Amerika Awal Oktober Nanti
Ini Dia 4 Deretan Merk Mobil Bersejarah Pahlawan Revolusi, Usai dibantai Pada Peristiwa G30S PKI
Seperti Di Sambar Petir, Tyas Mirasih Selingkuh dengan Tengku Tezi Sebelum Cerai