nasional

Telkomsel Rugi karena Investasi di GoTo, KPK Buka Peluang Usut Dugaan Adanya Kerugian Negara

Rabu, 30 November 2022 | 08:33 WIB
Dikabarkan Telkomsel mengalami kerugian setelah investasi di GoTo, KPK siap usut (https://www.dealstreetasia.com/)

LIPUTANBEKASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap investasi dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ke perusahaan Gojek-Tokopedia (GoTo).

KPK menyampaikan peluang terbuka sangat lebar jika memang ditemukan adanya dugaan korupsi dari hasil pendalaman dan kajian.

Pasalnya, saat ini KPK sedang mempelajari dengan seksama adanya unsur pidana pencurian uang negara dari hasil investasi penyertaan modal Telkomsel ke GoTo.

Seperti diketahui, Telkomsel mempunyai nilai saham GoTo sebesar $450 juta atau sebesar Rp6,4 triliun di bulan November 2020. Nilai investasi itu disinyalir setara dengan 23,7 miliar saham GoTo.

Baca Juga: Homeschooling Kak Seto Bekasi, Salurkan Bantuan Untuk Penyintas Gempa Cianjur

Telkomsel melakukan perjanjian investasi dalam bentuk obligasi konversi dengan PT AKAB atau Gojek.

Obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga tersebut nilainya mencapai $150 juta atau Rp2,3 triliun.

Namun, beberapa waktu setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger menjadi GoTo, nilai sahamnya mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Dengan investasi dan stock split sebelumnya, maka Telkomsel tercatat memperoleh saham GoTo pada harga Rp270 per saham.

Baca Juga: KERJASAMA M88 MANSION DAN MANNY PACQUIAO

Penurunan harga saham GoTo yang signifikan membuat Telkom Indonesia (TLKM) membukukan kerugian yang belum terealisasi hingga Rp811 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2022, TLKM menderita kerugian hingga Rp881 miliar akibat berinvestasi pada saham teknologi tersebut.

KPK pun saat ini sedang mendalami investasi perusahaan telekomunikasi pelat merah ke platform digital raksasa itu, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengusutan.

"Kalau dia (investasi GOTO) ditelisik-telisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan. Ekspose (pengungkapan/penyingkapan), kami (Direktorat Penindakan dan Eksekusi) dihadirkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Indonesia, Batik ini Berhasil Dilirik

Halaman:

Tags

Terkini